fbpx
Example 728x250
Advertorial

DPRD Pekanbaru Panggil PT Sumatera Kemasindo Terkait Dugaan Pencemaran Limbah

89
×

DPRD Pekanbaru Panggil PT Sumatera Kemasindo Terkait Dugaan Pencemaran Limbah

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memanggil PT Sumatera Kemasindo sebagai tanggapan terhadap aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan tersebut.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, didampingi oleh Sekretaris Komisi IV, Rois, serta anggota lainnya, antara lain Firmansyah, Pangkat Purba, Robin Eduar, Roni Pasla, dan H Wan Agusti SH MH.

Dalam rapat yang berlangsung pada Senin (29/4/2024) tersebut, hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, serta diikuti oleh Camat Kulim Raja Faisal dan Lurah Kulim.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Pekanbaru telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sumatera Kemasindo pada Selasa (23/4) di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim.

Namun, dalam rapat tersebut, Direktur Utama PT Sumatera Kemasindo tidak dapat hadir, menyebabkan Komisi IV DPRD Pekanbaru terpaksa mengusir perwakilan perusahaan yang hadir.

“Yang hadir hanya pihak legal dan bagian produksi. Sedangkan kita mengundang rapat itu yang bisa mengambil keputusan dalam hal ini Direktur perusahaan. Faktanya, hari ini kita panggil, tapi tidak bisa datang, jadi tadi kita suruh pulang saja. Untuk apa yang hadir itu, kalau tidak bisa mengambil keputusan. Kita disini yang perlu itu bagaimana mengambil keputusan soal pembuangan limbah,” kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, menjadwalkan ulang pemanggilan rapat PT Sumatera Kemasindo pada Senin, 6 Mei 2024, dan meminta perusahaan tersebut untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi undangan rapat.

“Saya mewakili perusahaan, di satu sisi undangan itu waktunya mepet. Jadi Jum’at datang, dan hari Senin kita harus hadir. Sedangkan didalam itu ada beberapa permohonan yang harus kita siapkan,” kata Ujang Sudrajat, pihak legal dari PT Sumatera Kemasindo.

Sementara itu, Camat Kulim Raja Faisal menyambut baik langkah Komisi IV DPRD Pekanbaru dalam menanggapi dugaan pencemaran limbah oleh PT Sumatera Kemasindo, yang sudah menjadi keluhan masyarakat sekitar.

( adv )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *