PUTERARIAU.com || PEKANBARU,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp41 miliar di RSUD Indrasari, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (25/1/2021) telah memeriksa pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu Riswidiantoro. Ia (Riswidiantoro, red) tiba di gedung Kejati Riau sekitar pukul 09.15 WIB dan langsung melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejati Riau.
Saat dikonfirmasi soal kedatangannya di Gedung Kejati Riau, Riswidantoro, tidak berkomentar banyak. “Semua masih dalam proses penyelidikan. Tanya ke penyidik saja,” ucapnya sambil berjalan ke PTSP Kejati Riau.
Kemudian, Riswidiantoro langsung menuju ke lantai lima gedung Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Riswidiantoro dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sub Bagian Program di RSUD Indrasari Rengat dan diperiksa hingga pukul 16.05 WIB.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi mengungkapkan jika pihaknya baru meminta klarifikasi terkait kasus dugaan penyimpangan di RSUD Indrasari tersebut.
“Namun, Proses klarifikasi ini tidak berhenti hanya pada Riswidiantoro saja. Tapi akan berlanjut pada pemanggilan pihak lain. Ini baru tahap awal saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengatakan, jika hari ini ada 4 orang dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat yang dipanggil.
“Untuk hari ini ada 4 orang yang dipanggil. Jadi dalam kasus ini, sudah ada belasan orang yang dipanggil untuk klarifikasi,” jelas Muspidauan.
Pendalaman terhadap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat dan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau dengan Nomor: PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat tertanggal 11 Januari 2021 itu ditandatangani Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.
Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar. Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. [***]