fbpx
Example 728x250
Pekanbaru

Dugaan Korupsi Rp8,9 Miliar, Hakim Sindir Tas Mewah Pemberian Zulhelmi Arifin

135
×

Dugaan Korupsi Rp8,9 Miliar, Hakim Sindir Tas Mewah Pemberian Zulhelmi Arifin

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (puterariau.com)

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).

Sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat turut dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret tiga nama besar.

Tiga terdakwa utama dalam kasus ini adalah eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi, serta mantan Kepala Bagian Umum Novin Karmila.

Salah satu kesaksian yang menjadi sorotan datang dari Penjabat Sekda Pekanbaru saat ini, Zulhelmi Arifin. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui pernah memberikan tas bermerek Bally seharga Rp8,5 juta kepada Risnandar sebagai hadiah ulang tahun. Tas itu dibelinya saat melakukan perjalanan dinas ke Kuala Lumpur.

Tak hanya itu, Zulhelmi juga mengungkap pernah menyerahkan uang tunai kepada Risnandar dengan alasan kedekatan personal, meskipun ia menegaskan bahwa pemberian itu tidak berkaitan dengan jabatan.

Pernyataan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari hakim anggota Adrian Hutagalung. Dengan nada tajam.

“Tas semahal itu, kalau diberikan untuk anak-anak kurang mampu, bisa dapat berapa tas sekolah?” Ucapnya.

Adrian juga menyoroti pola pemberian uang tunai yang kerap dikemas dalam goodie bag oleh sejumlah kepala dinas kepada Indra Pomi dan Risnandar.

“Kompak sekali kalian ini. Sepertinya banyak goodie bag berisi uang di kantor Pemko,” sindirnya.

Selain Zulhelmi, jaksa turut menghadirkan sejumlah saksi lain seperti mantan Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian, mantan Kadishub Yuliarso, dan Martin selaku Kabid Sarpras di Dinas Perkim.

Dalam keterangannya, Martin mengaku telah memberikan uang sebesar Rp45 juta kepada Indra Pomi selama periode 2023-2024. Dana itu kemudian diteruskan ke pihak lain yang tidak ia kenal secara langsung.

Sementara itu, Zulfahmi Adrian juga mengakui pernah menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta kepada Risnandar tanpa proses administrasi resmi, dengan dalih membantu kebutuhan operasional tamu.

Sidang ini semakin membuka tabir praktik-praktik tak wajar dalam pengelolaan anggaran, dan publik menanti bagaimana majelis hakim akan memutus perkara yang menyeret nama-nama besar di balik roda pemerintahan Kota Pekanbaru tersebut.

(kmo/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *