Pekanbaru, (PR)
Permasalahan sampah di Pekanbaru sepertinya tidak akan hilang karena tata kelola dan sistem yang salah membuat amburadul dari hulu hingga ke hilir di Dinas Lingkungan dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
Sistem retribusi yang masih manual, tanpa Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD), tanpa porporasi, tanpa adanya nomor registrasi dan kartu kendali beredar masih ditandatangani oleh Pejabat yang lama, Marzuki.
“Benar, semua itu benar, Kartu kendali masih ditandatangani oleh Pejabat lama pak Marzuki. Saya sudah upaya meminta dan berkordinasi dengan pak kadis Hendra, tapi susah dijumpa,” terang Dwi Bendahara Retribusi DLHK.
Kemudian “Duit Rakyat” sebesar 57,9 M tahun 2023 yang dihabiskan untuk pengelolaan sampah ternyata berbanding terbalik terhadap PAD yang diterima oleh Pemko Pekanbaru yang sangat minim. Diketahui capaian retribusi sampah di Kota Pekanbaru yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Desember 2022 sebesar Rp 3,8 miliar.
“Bulan Agustus 2023 itu dapat sekitar 300 juta lebih,” ujar Dwi Bendahara retribusi DLHK Pekanbaru. Jadi potensi PAD tahun lalu dan tahun ini bisa dibilang tidak ada perubahan yang signifikan.
Menurut Dwi lagi, bahwa dirinya tidak punya wewenang dalam hal retribusi. Dan yang selalu ikut rapat adalah Dewi ajudan Kadis. “Maaf kalau masalah ini langsung ke pejabatnya, karena saya hanya staf, bukan tupoksi saya menjawabnya.Ada pak Kadis, pak Sekre dan pak Kabid. Kemudian Masalah regulasi tanya Dewi ajudan Kadis. Dewi yang punya Wewenang,” ujar Dwi Bendahara retribusi DLHK.
Yang sangat aneh keberadan Dewi Ajudan Kadis patut dipertanyakan karena seorang THL punya wewenang mengatur sistem Retribusi dan kebijakan Dinas DLHK Kota Pekanbaru.
Di lain pihak, menurut kordinator retribusi DLHK Pekanbaru, Umar Bujang bahwa dirinya tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam regulasi dan mekanisme retribusi sampah. ” Silahkan Tanya Dwi Bendahara Retribusi DLHK Kota Pekanbaru. Karena Retribusi adalah wewenang dia,” tutup Umar bujang.
Saling lempar tanggung jawab menjadi fenomena baru di Dinas DLHK Kota Pekanbaru. Sistim buang badan merupakan ajimat ampuh menghilangkan permasalahan yang sedang terjadi. Oleh karena itu, kebenaran akan dinilai oleh publik kota Pekanbaru itu sendiri.
Dilain pihak, Ketua BRAN (Barisan Advokat Andalan) KNPI Kota Pekanbaru JOE ALLEN SH sangat menyayangkan Pengelolaan sampah di kota pekanbaru bertuah ini sangat tidak efisien. “Dimana-mana sampah berserakan,” ujarnya.
Menurut Joe Allen lagi, mengenai permasalahan retribusi sampah yang tetap di pungut tiap bulannya oleh petugas juru pungut retribusi,tapi kenapa sampah masih juga berserakan. “Retribusi tetap dipungut namun sampah masih berserakan. Ini semua ada apa??,” tegas Joe.
Kemudian, menurutnya lagi bahwa yang membantu meningkatkan PAD kota Pekanbaru salah satunya adalah dari retribusi sampah ini. Maka DPD KNPI kota pekanbaru disini tidak tinggal diam.
“Karena kami adalah bagian dari pemerintah dan kami tegak lurus bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, kami minta Kepala OPD DLHK kota pekanbaru harus di evaluasi kinerja nya oleh PJ Walikota Pekanbaru,” tutupnya.
Sementara itu, Fadila Saputra mengatakan bahwa potensi Retribusi sampah di Kota Pekanbaru jika dikelola dengan baik sangat banyak. “Kita bisa melihat berapa banyak badan usaha dan rumah di kota pekanbaru. Semua itu tertuang didalam perda dan perwako untuk besaran retribusi dan sasarannya,” ujar Fadil.
Dikatakan lagi, bahwa dirinya sangat menyayangkan kinerja DLHK Pekanbaru dalam menerapkan SOP serta regulasi retribusi sampah Kota Pekanbaru. “Aplikasi E Retribusi tidak jalan, padahal sudah dianggarkan pembuatan oleh APBD, SOP tidak jelas, NWPRD tidak ada, Tanpa Porporasi dan tanpa nomor Register. Ini kan sangat menyalah dalam Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tutup Fadil.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru belum ada tanggapannya. Melalui ajudan, konfirmasi belum dijawab oleh Kepala Dinas. (Rls)