fbpx
Example 728x250
BisnisHedalinePekanbaru

Expire Date, Sekdako Pekanbaru Sudah Layak Dievaluasi Dan Diganti

2106
×

Expire Date, Sekdako Pekanbaru Sudah Layak Dievaluasi Dan Diganti

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (puterariau.com)

Adanya perdebatan di berbagai kalangan seputar posisi M Noer yang telah lama menduduki Sekretaris Kota (Sekko), Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN, DR Azharisman Rozie yang juga ASN senior di jajaran Pemprov Riau saat dihubungi, Kamis malam (18/10/2018) menyatakan bahwa prinsipnya pejabat JTP yang sudah lebih 2 tahun sudah diperbolehkan untuk dievaluasi.

Pria yang akrab dipanggil Haris Rozie ini menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS ayat 2 butir b menyatakan bahwa masa jabatan, Jabatan Tinggi Pratama (JTP), minimal 2 tahun dan selama-lamanya 5 tahun.

“Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, seorang pemegang JTP baik eselon 2b maupun 2a, dapat dievaluasi minimal 2 tahun masa jabatan dan selama-lamanya 5 tahun,” terang Haris Rozie.

Untuk pemberhentian pejabat JTP menurut Rozie, diajukan karena ada lima (5) alasan, pertama karena mengundurkan diri, kedua meninggal dunia (berhalangan tetap), ketiga, Pensiun (purna tugas), dan keempat adalah telah memenuhi masa waktu memegang jabatan minimal dua (2) tahun.

“Pergantian atau evaluasi JTP itu harus karena salah satu penyebab itu. Contoh, karena kemarin saya mengundurkan diri sebagai Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru (pindah ke Provinsi), maka Walikota dapat mencari pengganti saya,” terang pria penyuka olahraga bersepeda ini.

Untuk JTP yang dievaluasi oleh pimpinan karena alasan telah lebih dari 2 tahun menjabat atau kurang dari 5 tahun menjabat, itu tergantung kepada pejabat pembina kepegawaian yakni Kepala Daerah sebagai user.

“Nah, jika seorang pejabat JTP telah lebih dari 2 tahun, diganti atau tidaknya pejabat tersebut tergantung kepada user-nya, alias Kepala Daerah. Jika Kepala Daerah menganggap tenaganya masih dibutuhkan dan memiliki kecakapan yang diprasyaratkan maka tentu Kepala Daerah takkan menggantinya,” tambahnya.

Namun, tambah Rozie lagi, berbeda jika pejabat tersebut sudah memegang jabatan 5 tahun, secara otomatis, Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan assesment ulang, dan jika pejabat JTP tersebut berminat dipersilakan ikut lagi.

Adanya issu seputar pergantian Sekko Pekanbaru ini karena adanya keinginan berbagai pihak yang menginginkan posisi M Noer sebagai Sekko dievaluasi. Itu terkait kinerja dan prestasi M Noer yang dianggap standar saja dan tak dapat membantu Walikota Pekanbaru sepenuhnya, maaf bahkan terlalu ‘offside’.

Perlu diketahui, Walikota Pekanbaru secara resmi melantik Drs. HM Noer, MBS sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru yaitu 1 Januari 2016. Jika merunut pada hari ini (19 Oktober 2018), maka M Noer telah menduduki Jabatan Sekko Pekanbaru selama 2 tahun 9 bulan 18 hari. (beni/fadil/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *