Nias Utara, (PR Nias)
Kendaraan aset daerah yang dipakai oleh Fatizaro Hulu Wakil Pimpinan DPRD Nias Utara, sejak terbit PP 18/2017 sudah menjadi viral di dunia maya bahkan di berbagai kalangan pemerhati Nias Utara.
Fatizaro Hulu dalam penjelasannya di gedung DPRD Nias Utara, (24/07) merasa tidak melanggar aturan yang mengatur dalam PP 18/2017 tersebut.
Dijelaskannya sebagai wakil pimpinan DPRD memiliki kendaraan operasional bukan hanya kendaraan dinas jabatan apalagi dalam STNK BB 8 Q tersebut adalah mobil kendaraan dinas jabatan wakil pimpinan DPRD. “Dengan kendaraan dinas jabatan BB 8 Q ini dikembalikan maka kami tidak dapat dilihat kalau di suatu suatu acara kalau kami datang,” tuturnya.
Makanya kendaraan dinas jabatan BB 8 Q tersebut tidak dapat dipakai oleh siapapun kecuali wakil pimpinan DPRD.
Sementara dalam PP 18/2017 menentukan dua pilihan kepada wakil pimpinan DPRD untuk memilih salah satu transportasi, apabila memilih kendaraan dinas jabatan maka uang transportasi tidak terima dan apabila memilih uang transportasi maka kendaraan dinas jabatan dikembalikan.
Sementara wakil pimpinan DPRD Nias Utara ketentuan PP 18/2017 tersebut sudah dilaksanakan oleh wakil pimpinan DPRD pada bulan Januari 2018 sementara kendaraan dinas jabatan baru dikembalikan pada tanggal 20/07/2018 dengan alasan peminjaman tanpa ada ketentuan yang mengatur peminjaman tersebut.
Dalam penjelasan beberapa anggota DPRD terkait perlakuan wakil pimpinan DPRD yang memakai kendaraan dinas jabatan dan juga transportasi diterima, jelas itu tidak bisa karena sudah ketentuan perarturan yang mengatur bahwa kendaraan dinas jabatan harus dikembalikan “Tutur mereka”
“Kalau masalah mobil operasional wakil pimpinan DPRD itu tergantung daerah, dan daerah kita tidak sanggup memberikan mobil operasional wakil pimpinan DPRD,” katanya.
Fangatulo Zega Badan Kehormatan Dewan Nias Utara menyebutkan bahwa uang itu diterima Wakil Pimpinan DPRD dan ia masih memakai kendaraan dinas jabatan yang sudah harus dikembalikan karena mobil kendaraan dinas jabatan wakil pimpinan DPRD sudah dikembalikan pada bulan Januari.
“Tindakannya sebagai Badan Kehormatan Dewan akan memproses apabila ada laporan masyarakat terkait hal ini,” ungkapnya. (ken)