fbpx
Example 728x250
Pekanbaru

Fitra Riau Dan Kominfo Taja Uji Konsekuensi Informasi Publik Dan Workshop SOP, DIP, PPIP

990
×

Fitra Riau Dan Kominfo Taja Uji Konsekuensi Informasi Publik Dan Workshop SOP, DIP, PPIP

Sebarkan artikel ini

Selat Panjang, (puterariau.com)

Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan Uji Konsekuensi Informasi Publik & Workshop SOP ,DIP, PPIP yang ditaja oleh bagian Kominfo bersama dengan Deputi Fitra Riau yang dilaksanakan di Gedung orange Selatpanjang, Rabu (28/3).
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang terlihat hadir Kabag Perbatasan Elfialdi , Kadis Kesehatan Irwan Suandi, Dan Deputi Fitra Riau, Triono Hadi.
Pada kesempatan ini, Kabag Kominfo Syaiful Ikram menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat bermanfaat oleh peserta dan diterapkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Keterbukaan Informasi Publik yang dapat disampaikan oleh masyarakat yang sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang menginginkannya. “Ada juga informasi yang bersifat tertutup seperti rahasia negara,” ungkap Saipul Ikram.
Acara ini dibuka oleh Bupati Kepulauan Meranti dalam hal ini diwakili Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Ir Anwar Zainal. Ia menyampaikan bahwa informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang sebagai perkembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. 
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 03 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan P
Pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementrian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Dalam melaksakan pelayanan informasi, harus mempedomani 6 azas yaitu, transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban.
Ia berpesan kepada peserta pelatihan konsekuensi informasi publik dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan seksama. 
“Semoga apa yang kita sampaikan pada kegiatan ini dapat bermanfaat dan membuka wawasan semua peserta sehingga dapat diaplikasikan di lingkungan kerjanya masing-masing,” harapnya. (agus/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *