fbpx
Example 728x250
Kep. Meranti

FKKD Kepulauan Meranti Layangkan Surat Cinta Kepada DPRD, Terkait Belum di Bayarnya 3 Bulan Honor Desa

2155
×

FKKD Kepulauan Meranti Layangkan Surat Cinta Kepada DPRD, Terkait Belum di Bayarnya 3 Bulan Honor Desa

Sebarkan artikel ini

Meranti, (puterariau.com)

Pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kepulauan Meranti layangkan surat cinta kepada DPRD Kabupaten Kepulauan meranti.

Surat Permohonan Hearing dengan Nomor: 01/B/FKKD/VI/2023 yang dilayangkan untuk difasilitasi agar memperjelaskan terkait proses penganggaran dan pembayaran siltap kepala desa, perangkat dan lembaga desa lainya sudah tiga bulan yang tidak kunjung sepenuhnya dibayar oleh pemda.

“Kita sudah layangkan surat, pada hari Kamis, 22 juni 2023 lalu. Dalam hal ini kita FKKD Meranti meminta ketua dewan mengundang TAPD meranti untuk bersama-sama membahas masalah ini,” kata ketua FKKD Meranti Muhammad Allatif S.Sos.

Dijelaskan, FKKD ingin pertanyakan bagaimana proses pengganggaran dan pembayaran siltap karena ini sudah Akhir semester 2 dan mau masuk kesemester 3 artinya sudah tiga bulan belum dibayar dan ini sudah mau masuk semester 4. Mungkin selama ini kita mendengar bahwa pemda belum bisa membayar sepenuhnya karena uang sudah habis,uang tidak cukup, uang belum ditransfer dan yang ujung-ujungnya desa juga yang menjadi korban.

“Padahal di dalam aturan dan Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan PP no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa kemudian Peraturan menteri dalam negeri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Jelas mengatur bahwa siltap kepala desa wajib dibayar setiap bulannya,” ujarnya M.Allatif S.Sos.

Ia menegaskan, untuk menguatkan lagi menteri dalam negeri mengeluarkan instruksi nomor 28 tahun 2022 tentang pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dan peraturan kementrian keuangan nomor 41/PMK.07/2021 tentang tata cara penundaan dan atau pemotongan dana Perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi desa yang tertuang dalam Bab II Pasal 2.

Dimana Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib memenuhi ADD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. dan dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

lanjutnya, DTU yang terbagi atas DBH dan DAU. Dana Transfer Khusus, yang terbagi atas Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik serta DTU yang diterima kabupaten/kota dalam APBD merupakan DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota pada tahun anggaran berjalan. Dalam hal kabupaten/kota yang tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.

Dan ini perlu kami ingatkan lagi jikalau Pemda tidak membayar secara lunas maka kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan hal ini kepada gubernur dan presiden.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *