fbpx
Example 728x250
BeritaBreaking NewsDaerahKesehatanKuansingNasionalOpiniPariwisataPekanbaruRiauSeputar Indonesia

Forum Diskusi Keluarga Kuantang Singingi (FDKKS) Tentang Fenomena Air Sungai Kuantan dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

101
×

Forum Diskusi Keluarga Kuantang Singingi (FDKKS) Tentang Fenomena Air Sungai Kuantan dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Pada hari jumat malam 29 Agustus 2025 beberapa hari lalu, Forum Diskusi Keluarga Kuantan Singingi (FDKKS) kembali melakukan kegiatan diskusi dengan topik “Jernih
Belum Tentu Bersih Mercury & Belum Ada Jaminan PETI Akan Hilang”,(03/09).

Diskusi kali ini menghadirkan Nara sumber Prof.Dr. Emriadi MS, Guru Besar Ilmu Kimia Universitas Andalas yang juga mantan Dekan Fakultas MIPA Universitas Andalas, merupakan putera Kuantan Singingi asal desa Seberang Taluk. Sebelum pemaparan Nara Sumber terlebih dahulu diberikan kerangka diskusi sebagai pancingan oleh Prof.Dr.Ir.Asdi Agustar M.Sc. Guru Besar Pembangunan Wilayah dan Pedesaan Universitas Andalas yang berasal dari Kecamatan Inuman, Kuantantan Singingi. Diskusi diikuti oleh puluhan perantau Kuansing yang tersebar di Seluruh Indonesia dengan beragam latar belakang pendidikan dan profesi, baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi dengan moderator Yales Veva Jaya Mahe, ahli Geografi dan berprofesi sebagai konsultan Lingkungan Hidup, perantau asal Pangean di Kepulauan Riau.

Pada bahagian awal Prof. Asdi menjelaskan bahwa ada dua hal pokok yang di diskusi kali ini, Pertama kondisi fisik air sungai Kuantan yang jernih apakah sudah aman bagi kesehatan masyarakat yang memanfaatkannya dan kedua Jernihnya air kuantan karena sejak beberapa minggu yang lalu kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan dan di dalam aliran sungai Kuantan yang sejak beberapa tahun lalu marak, diberhentikan melalui operasi khusus penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Riau dengan melibatkan Polisi resor serta polisi sektor yang ada dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Klop bahwa kekeruhan air sungai Kuantan merupakan pengaruh langsung dari kegiatan PETI.

Topik dikusi berangkat dari fenomena kegiatan masyarakat yang berbondong-bondong memanfaatkan aliran sungai kuantan di sejumlah spot sebagai tempat rekreasi keluarga. Setiap sore masyarakat tumpah ruah bermain dan berenang di aliran sungai kuantan khususnya di tepian Nar,osa Gelanggang Pacu Jalur di Kota Taluk Kuantan. Kondisi fisik air sungai kuantan dari sebelumnya keruh sudah bertahun tahun menjadi jernih dan bersih menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, dan tepian Narosa menjelma solah olah pantai-pantai ternama sebagai destinasi wisata.

Dalam uraiannya, Prof.Dr.Emriadi secara tegas mengatakan bahwa air kuantan yang sudah jernih belum jaminan sudah layak dan aman untuk kesehatan manusia termasuk untuk digunakan sebagai prasarana rekreasi, bila data indikator baku mutu air belum kita ketahui. Lebih lanjut ia menguraikan, bahwa untuk menentukan kualitas air tidak cukup hanya dengan parameter fisik air yang biasanya ditentukan dengan indikator Total Suspended Solid (TTS), yang merupakan jumlah padatan tersuspensi dalam air yang dapat mempengaruhi kekeruhan air.

Tetapi harus juga diketahui nilai parameter Total Dosolved Solid (TDS), yang merupakan jumlah padatan terlarut dalam air, yang meliputi berbagai jenis zat seperti ; garam, mineral, logam dan ion ion. Menurut Prof. EM, pada kegiatan PETI, penggunaan logam berat berupa mercury yang nama latin nya Hydrargyrum dengan symbol kimia Hg sangat lazim digunakan dan penggunaanya secara serampangan. Mercury dipakai untuk memisahkan emas dari bijih nya mealui proses amalgamasi.

Mercury dapat mengikat emas dan membentuk amalgam, sehingga memudahkan proses pemisahan emas dari material lainnya. Namun penggunaan mercury yang serampangan memiliki risiko besar terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Pada manusia terpapar ke mercury dapat menyebabkan, kerusakan otak terutama pada janin dan anak-anak sehingga menyebabkan gangguan fungsi otak, gangguan syaraf seperti tremor, kejang dan gangguan koordinasi, gangguan fungsi ginjal, gangguan imun, kanker serta dapat merusak fungsi reproduksi pada pria maupun wanita.

Wanita yang terpapar mercury dapat mengakibatkan terpengarunya keseimbangan hormon sehingga menyebabkan gangguan siklus menstruasi, risiko obortus spontan dan kelahiran prematur. Sedangkan pada pria yang terpapar dapat menyebabkan mengurangi kualitas sperma dan fungsi testis sehingga memungkinkan menyebabkan kemandulan.

Bahaya gangguan kesehatan manusia akibat paparan mercury akan terlihat pada waktu yang lama, Menurut Prof. EM saat ini bisa jadi belum terlihat pengaruhnya bagi pekerja PETI maupun anggota masyarakat yang mengkonsumsi biota yang tercemar mercury, tapi puluhan tahun yang akan datang baru disadari setelah timbul gejala penyakit dan saat itu kesadaran datang sudah terlambat. Ia mencontohkan penyakit aneh yang terjadi di Minamata, Jepang tahun 50 an dan 60 an akibat limbah industri yang akhirnya disebut dengan penyakit Minamata baru terlihat setelah puluhan tahun.

Pengelolaan mercury dari limbah industri yang tidak baik, menyebabkan ikan terpapar dan penduduk makan ikan yang tercemar tersebut. Biota yang dapat tercemar mercury menurutnya antara lain; ikan, kerang dan bahkan burung. Apakah ikan yang berasal dari sungai Kuantan sudah tercemar mercury ? menurut Prof. EM perlu dilakukan analisis di laboratorium supaya kita tidak hanya menduga-duga.

Yandi salah seorang kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi mengakui bahwa sejauh ini, “Memang belum pernah dilakukan analisis laboratorium untuk mengetahui kualitas kimia air sungai Kuantan, apalagi analisis Biota yang berada di sungai kuantan misalnya yang terkenal beragam spesies dan disukai masyarakat. Pada manusia, cemaran mercury antara lain menurut Prof. Em dapat diketahui dengan memeriksa kandungan zat kimia pada rambut, Ujanya.

Ia menambahkan, hasil penelitianya dibeberapa tempat dalam wilayah propinsi Sumatera Barat yang marak kegiatan PETI, rambut penduduk yang dijadikan sampel sudah ditemukan kandungan mercury.
Kakhawatiran pencemaran logam berat pada air khususnya mercury tidak hanya pada aliran sungai Kuantan tetapi juga pada sejumlah anak sungai dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Hal ini mengingat kegiatan PETI sudah cukup lama marak dilakukan diberbagai wilayah mulai dari wilayah Kecamatan Kuantan Hulu, Sampai ke wilayah Kecamatan Cerenti yang anak sungainya bermuara maupun tidak ke Sungai Kuantan. Demikian juga pada Wilayah Kecamatan Singingi dan Singingi hilir yang dialiri oleh Sungai Singingi yang muaranya ke Sungai Kampar.

Alfi seorang advocate perantau Kuansing asal Kuantan hulu yang berdomisili di Jakarta menjelaskan bahwa dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 menjelaskan, Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Atas dasar itu pula bila informasi tidak didapatkan oleh masyarakat, maka masyarakat perlu mempertanyakan kepada Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/kota. Pertanyaan tidak hanya cukup kualitas airnya saja, tetapi juga dapat mempertanyakan berbagai penyebab yang mempengaruhi kualitas air seperti kegiatan pertambangan baik yang legal apalagi yang tidak legal, PETI misalnya.

Namun ia menambahkan kalau sudah tidak legal, maka demi tegaknya hukum harus dihentikan, walaupun tidak mencemari lingkungan. Hal yang sama juga dikemukakan Ustadz Hairudin perantau Kuansing di Tanjung Pinang asal Jake. Ustadz Hairudin lebih lanjut berpendapat, bila konsisten peraturan ditegakkan, tidak pilih kasih maka tindakan yang tidak dibenarkan oleh peraturan atau Hukum tidak akan merajalela. Alfi dan Ustadz Hairudin sependapat bahwa potensi sumberdaya alam seoptimal mungkin dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat, namun proses memanfaatkannya harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini adalah pemerintah.

Menurut Alfi, upaya untuk merealisasikan tambang rakyat yang legal di Kabupaten Kuantan Singingi sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Misalnya dengan menyusun Dokumen Pengelolaan Pertambangan Rakyat yang menjadi lampiran pada Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 152.K/Mb.01/Mem.B/2024 Tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Provinsi Riau. Pada dokumen tersebut ditetapkan ada 30 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di sejumlah kecamatan. Bila WPR ini memiliki deposit yang layak secara ekonomi dieksploitasi, bukan tidak mungkin banyak investor yang akan berminat. Namun menurut Alfi peminat masih sepi, dan itu mungkin masih ada keraguan calon investor akan menguntungkan bila ditambang secara legal.
Dari alotnya diskusi, maka FDKKS menyepakati kesimpulan yang akan di tindak lanjuti yaitu,

1.Mendorong pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi segera melakukan analisis kualitas sumber daya air di Sungai Kuantan dan anak sungai lainnya termasuk biota yang ada didalamnya tidak hanya parameter fisik, tetapi juga uji laboratium parameter kimia khususnya kandungan logam berat terutama mercury (Hg). Pada laboratorium yang memenuhi persyaratan.
2.Hasil pengujian kualitas air termasuk hasil uji laboratorium untuk parameter kimia, disebar luaskan untuk dapat diketahui masyarakat.
3. Penegakan Hukum terhadap kegiatan PETI harus dilakukan secara konsisten, baik terhadap pelaku dilapangan, maupun terhadap pemodal, beking (kalau ada) dan juga terhadap penampung/pembeli hasil dari PETI.
4.FDKKS akan mengirimkan surat mempertanyakan tinakan Pemda Kabupaten Kuantan Singingi tentang komitmen dan tindakan yang sudah dilakukannya dalam upaya menjaga dan memelihara kualitas air Sungai Kuantan, sebagaimana diatur dalam PP No. 82 Tahun 2001 Pasal 5, 18, 20, dan 33.***

Editor : PR/RH.
Sumber : FDKKS INDONESIA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *