fbpx
Example 728x250
BisnisJakarta

Gairahkan Dunia Usaha Dan Investasi, Wajib Pajak Orang Pribadi Diperjelas Lewat RPP UU Cipta Kerja

515
×

Gairahkan Dunia Usaha Dan Investasi, Wajib Pajak Orang Pribadi Diperjelas Lewat RPP UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani

PUTERARIAU.com | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, lewat RPP tersebut ada beberapa pajak yang akan dihapuskan atau disesuaikan. Tujuannya untuk menggairahkan dunia usaha dan menarik investasi.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyadari perlunya redesign pada PPh, PPN dan KUP. Pada PPh, lewat RPP UU Cipta Kerja ini pemerintah bakal memperjelas Wajib Pajak Orang Pribadi.

Menurut Sri Mulyani, setiap orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka mereka termasuk wajib pajak dalam negeri. Sedangkan warga Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, mereka bisa menjadi subjek pajak luar negeri.

Sementara bagi warga asing yang bekerja di Indonesia, pemerintah akan mengenakan PPh dari pendapatan yang didapat dari bekerja di dalam negeri saja.

Diharapkan aturan ini tidak membuat kalangan ekspatriat takut untuk bekerja di Indonesia. Langkah itu juga untuk menarik para investor agar mau menanamkan investasinya di Indonesia, pemerintah juga mengubah rezim terhadap dividen.

Jika dividen tersebut tidak ditanamkan sebagai investasi di Indonesia, akan dikenakan pajak. Jika dividen tersebut akan ditarik ke luar negeri, maka sebelum ditarik akan diberlakukan pajak.

Menurut Sri Mulyani, rezim ini bertujuan agar modal tetap ada di Indonesia untuk kegiatan produktif. Sebab Indonesia membutuhkan lebih banyak modal untuk tumbuh.[*]

sumber : kumparan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *