fbpx
Example 728x250
Pekanbaru

Galeri Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan di Bidang Penanaman Modal

1958
×

Galeri Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan di Bidang Penanaman Modal

Sebarkan artikel ini

 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru , Muhammad Jamil memberikan kata sambutan

Pekanbaru- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru mengadakan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan di Bidang Penanaman Modal pada Hari/Tanggal   Rabu, 11 April 2018, di  Hotel Grand Elite Pekanbaru.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru , Muhammad Jamil mengatakan Sosialisasi ini dikarenakan Dengan Peraturan dari Pemerintah pusat melalui BKPM RI pada Desember Tahun 2017 yang mengeluarkan peraturan terbaru terkait perizinan penanaman modal yakni mengganti Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal/Pendaftaran Investasi (PI), dan memungkinkan untuk bidang-bidang usaha tertentu investor dapat langsung memperoleh Izin Usaha Penanaman Modal memperoleh Izin Usaha (IU).

Kemudian, Proses penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal untuk permohonan belum berbadan hukum Indonesia hanya membutuhkan waktu satu hari kerja, lebih singkat dari waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Izin Prinsip sebelumnya selama tiga hari kerja. Mekanisme tersebut telah di atur dalam Peraturan BKPM RI Nomor 13 Tahun 2017.

 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru , Muhammad Jamil bersama investor dipekanbaru

Dikatakannya lagi, dengan melakukan pendaftaran penanaman modal investor akan mendapatkan kemudahan didalam melaksanakan realisasi investasinya antara lain yakni selain mendapatkan fasilitas penanaman modal (pembebasan bea masuk, Tax Holiday, Tax Allowance) investor juga akan dikawal didalam melaksanakan realisasi investasinya dengan mendapatkan pendampingan dari bidang penanaman modal DPMPTSP Kota Pekanbaru sehingga masalah yang dihadapi didalam proses merealisasikan kegiatan investasi dapat diatasi dengan baik.
“sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada investor terkait Peraturan Kepala BKPM RI No 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Serta Memberikan pemahaman terkait tata cara pe- Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara Online kepada para Investor,” tutup M. Jamil.

Dalam kegiatan ini sebagai narasumber adalah Direktur Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah BKPM RI ,J.S Meyer Siburian, SE) dan DPMPTSP Provinsi Riau Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Pengolahan Data Penanaman Modal ,Bpk. Arsyad, SE, M.Si.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru , Muhammad Jamil foto bersama narasumber dan investor di pekanbaru.

Sedangkan peserta merupakan Investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) , Investor Penanaman Modal Asing (PMA), KADIN Kota Pekanbaru, Perbankan , INI (Ikatan Notaris Indonesia), OJK (Otoritas Jasa keuangan), Organisasi Wirausahawan, dan UMKM. (dil)


Nasasumber memaparkan sosialisasi peraturan dan kebijakan di bidang penanaman modal

 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru , Muhammad Jamil foto bersama Narasumber dan pegawai DPMPTSP

Pegawai DPMPTSP Kota Pekanbaru, Budi Wahidi Bersama Investor di pekanbaru
Nasasumber memaparkan sosialisasi peraturan dan kebijakan di bidang penanaman modal

Peserta yang hadir mengikuti sosialisasi peraturan dan kebijakan di bidang penanaman modal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *