fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Gali Lobang Tutup Lobang Dalam Tunda Bayar 2017, LSM Basmi Laporkan Ke Kejati

1147
×

Gali Lobang Tutup Lobang Dalam Tunda Bayar 2017, LSM Basmi Laporkan Ke Kejati

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (PR)

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda Indonesia (BASMI) Provinsi Riau melaporkan kasus tunda bayar tahun 2017 di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, pada Selasa (2/2/2021).

“Benar, DPD LSM BASMI sudah laporkan Tunda Bayar Tahun 2017 lalu ke Kejati Provinsi Riau. Laporan itu Nomor, 402/DPD/LSM BASMI Riau/II/2021 pada Selasa 2 Februari 2021, tentang laporan dugaan penyelewengan keuangan negara,” kata Ketua Investigasi DPD LSM BASMI Riau, Arianto.

Kata Arianto, sebelumnya DPD LSM BASMI Riau sudah laporkan Tunda Bayar Tahun 2017 ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, di Pulau Seberang, Bengkalis.

Tapi, Kejari Kabupaten Bengkalis menjelaskan sesuai tertuang dalam surat Nomor, B-01/L.4.13/Dek.3/01/2021 pada 20 Januari 2021, tentang laporan dugaan penyelewengan keuangan negara. Intinya, dari hasil pengumpulan data dan keterangan Tunda Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 telah disalurkan dua tahap, meliputi penyaluran ADD IV Tahun 2018 dan penyaluran ADD IV Tahun 2019.

“Dengan ini kami sampaikan tidak ada ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksaan Tunda Bayar ADD Tahun 2017 di Kabupaten Bengkalis yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.

Dijelaskan Ketua Investigasi DPD LSM BASMI Riau, surat balasan Kejari Kabupaten Bengkalis terkait laporan DPD LSM BASMI rada aneh dan janggal. Itu sebabnya, DPD LSM BASMI melaporkan dugaan penyelewengan keuangan negara (Tunda Bayar) ADD Tahun 2017 ke Kejati Riau.

Saolnya, dari investigasi DPD LSM BASMI menduga ada penyelewengan keuangan negara pada Tunda Bayar 2017. Kita punya data berdasarkan hasil investigasi selama ini ke sejumlah desa yang ada di Kabupaten Bengkalis. Sasaran Laporan Kita keKejati Riau Dapat Benar membuktikan Tindakan Pidana, bahwa sanya telah terjadi Dugaan Penyimpangan Penyalahgunaan Uang Negara, atau dengan motifnya menggelapkan uang negara, APBD Kab. Bengkalis dengan cara gali lobang tutup lobang.

Dalam hal ini, Kejati Riau Bidang Tindakan Pidana Khusus bisa membuktikan uangnya dikemanakan dan sebagai laporan bukti terlampir, data desa-desa untuk diklarifikasi dan ditelusuri, apakah benar sudah terima ADD nya haknya Desa-Desa yang merupakan hak Masyarakat Kab Bengkalis.

“Kita Berharap Kejati Riau dapat mengusut tuntas serta transparan ke publik terkait dugaan terhadap permainanan uang Negara ini. Kita mau perkara Tunda Bayar ADD tahun 2017 ini tuntas dan terang benderang,” tegasnya.

Tempat terpisah, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Arianto, saat menjabat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Komisi I DPRD membidangi pemerintahan saat dikonfirmasi terkait tunda bayar ADD tahun 2017, pada Rabu (3/2/2021) siang tak kunjung berikan jawaban.

Politisi partai besutan Prabowo Subianto cuma diam dan membisu, seperti enggan menjawan pertanyaan wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Imam Hakim, saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Bengkalis.

“Terkait penjelasan Tunda Bayar itu adalah tata aturan di Pengelola Keuangan Daerah Pak,” ujar Imam Hakim.

Ia mengatakan bahwa pengaturan teknisnya ada di Dinas yang menangani Pemerintah Desa. Nah, untuk menjelaskan teknisnya ada pada Dinas yang dimaksud. (pr/rls/yhofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *