
Pekanbaru, (puterariau.com)
Kabar Walikota Pekanbaru, Paduka Yang Mulia DR. H Firdaus ST MT segera menggelar assesment bagi posisi Sekdako Pekanbaru sudah bergulir sejak lama. Dan ini menjadi pertaruhan beliau kepada masyarakat pasca mengumumkan pernyataan secara resmi tahun 2018 lalu.
“Apalagi jabatan Sekdako Pekanbaru sudah lama juga. Jadi sekaligus saja dibuka se-Riau,” ujar Firdaus, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, assessment tersebut akan dilakukan awal tahun 2019. “Awal tahun akan kita buka assesment ulangnya. Kita akan buka se-Riau untuk pengisian jabatan definitif bagi OPD yang masih dijabat Plt,” ungkapnya.
Disebutkan bahwa beberapa posisi masih dijabat Plt karena karena masih belum ada yang cocok dan layak menduduki jabatan itu.
Nah, Januari ini posisi Sekdako akan segera dibuka se-Riau agar tidak ada lagi ganjalan dalam Pemerintahan Kota Pekanbaru. Apalagi jabatan Sekdako HM Noer itu sudah ‘berkarat’ alias lewat masa tugas. Sudah seharusnya diganti sejak lama.
Tambahan pula bahwa HM Noer terlalu banyak blunder dan (maaf, berkasus-red). Kebijakan yang dilakukan kerap kali mengangkangi Walikota Pekanbaru, dan selalu mengatasnamakan Pemerintah Kota.
‘Kabar Jamil Dipersiapkan’
Isu mutasi dan pergantian jabatan di lingkungan Pemko Pekanbaru memang menjadi fokus perhatian seluruh masyarakat di Kota Pekanbaru sejak akhir tahun 2018 lalu. Apalagi banyak masukan-masukan masyarakat terkait siapa-siapa yang akan mengisi formasi jabatan di Pemko Pekanbaru kedepannya.
Kemudian Paduka yang mulia, Walikota Pekanbaru yang bakal mengganti jabatan struktural paling tinggi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Yakni jabatan Sekda Kota Pekanbaru yang saat ini dijabat oleh HM Noer MBS yang dirasa sudah sangat ‘layak’ diistirahatkan.
Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT saat dikonfirmasi Putera Riau bulan lalu menyebutkan bahwa pergantian Sekda Kota Pekanbaru merupakan sebuah hal yang tak bisa dihindarkan.
Memang secara terbuka, Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT enggan menyebutkan nama calon pengganti M Noer tersebut. Tapi jika dilihat secara tersirat, Walikota sudah memiliki ‘calon’ tersendiri.
Mengenai nama Muhammad Jamil yang menjadi calon kuat, Walikota enggan berkomentar. Namun, jika dianalogikan, sikap ‘diam’ sang Walikota merupakan sinyal kata ‘iya’ di hatinya. Artinya, walau secara formalitas assesmen dibuka se-Riau, tapi endingnya bisa diprediksi siapa bakal calon yang mengisi jabatan itu.
Jika ditanya pada setiap pegawai yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru, dipastikan bakalan tiada yang menampik ‘performance’ dan loyalitas Jamil pada Walikota Pekanbaru. Berbeda dengan Sekdako saat ini (HM Noer, red), yang lebih berorientasi pada improvisasi kebijakan solorun beliau. Apakah ambisi HM Noer kuat menjadi Calon Walikota kedepan ? Wallahu ‘alam bissawab.
Belum lagi dengan komunikasi dua arah yang selalu terjalin, menjadikan sosok Jamil adalah sosok yang sempurna. Ibarat kata, the best of the best.
Apalagi HM Noer menduduki jabatan Sekdako Pekanbaru selama lebih kurang dua tahun setengah. Jika diibaratkan seorang anak, sudah bisa dilepas dari ASI sang ibu. Demikian pula dengan posisi Sekdako saat ini yang terkesan kurang sinkron antara atasan dan bawahan.
Dari informasi yang diserap Putera Riau dari istana Pekanbaru Satu, kabarnya mempersiapkan Jamil ini untuk menggantikan trah kepemimpinan Walikota Pekanbaru kedepannya. Ibarat sebuah ‘kerajaan’, Firdaus bakal mempersiapkan penggantinya dari orang yang direstuinya. Benarkah ? Liat saja…
HM Noer Mengaku ‘Pasrah‘
Untuk memastikan hal ini, Sekdako Pekanbaru, HM Noer MBS yang ditemui Putera Riau beberapa waktu lalu di ruang kerjanya menanggapi dingin atas kabar pencopotan yang akan dilakukan padanya. Namun ia mengaku pasrah jika harus diganti.
Menurut Sekdako, jabatan Sekdako adalah sebuah amanah yang diberikan. “Jabatan itu bisa datang dan bisa pergi,” katanya saat ditanya mengenai hal itu.
Jabatan HM Noer ‘Sudah’ Langgar UU
Pada rinsipnya pejabat JTP yang sudah lebih 2 tahun sudah diperbolehkan untuk dievaluasi. Hal ini berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS ayat 2 butir b menyatakan bahwa masa jabatan, Jabatan Tinggi Pratama (JTP), minimal 2 tahun dan selama-lamanya 5 tahun.
Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, seorang pemegang JTP baik eselon 2b maupun 2a, dapat dievaluasi minimal 2 tahun masa jabatan dan selama-lamanya 5 tahun.
Untuk pemberhentian pejabat JTP, diajukan karena ada lima (5) alasan, pertama karena mengundurkan diri, kedua meninggal dunia (berhalangan tetap), ketiga, Pensiun (purna tugas), dan keempat adalah telah memenuhi masa waktu memegang jabatan minimal dua (2) tahun.
Untuk JTP yang dievaluasi oleh pimpinan karena alasan telah lebih dari 2 tahun menjabat atau kurang dari 5 tahun menjabat, itu tergantung kepada pejabat pembina kepegawaian yakni Kepala Daerah sebagai user.
Jika seorang pejabat JTP telah lebih dari 2 tahun, diganti atau tidaknya pejabat tersebut tergantung kepada user-nya, alias Kepala Daerah. Jika Kepala Daerah menganggap tenaganya masih dibutuhkan dan memiliki kecakapan yang diprasyaratkan maka tentu Kepala Daerah tidak akan menggantinya. Lalu bagaimana dengan pejabat yang sudah blunder dan membuat keresahan di masyarakat selama ini ?
Namun, jika pejabat tersebut sudah memegang jabatan 5 tahun, secara otomatis, Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan assesment ulang, dan jika pejabat JTP tersebut berminat dipersilakan ikut lagi.
Adanya issu seputar pergantian Sekko Pekanbaru ini karena adanya keinginan berbagai pihak yang menginginkan posisi M Noer sebagai Sekko dievaluasi. Itu terkait kinerja dan prestasi M Noer yang dianggap standar saja dan tak dapat membantu Walikota Pekanbaru sepenuhnya, maaf bahkan terlalu ‘offside’.
Perlu diketahui, Walikota Pekanbaru secara resmi melantik Drs. HM Noer, MBS sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru yaitu 1 Januari 2016. Untuk (19 Oktober 2018), maka M Noer telah menduduki Jabatan Sekko Pekanbaru selama 2 tahun 9 bulan. Dan masa itu, HM Noer sudah layak diganti. (pr/oke)