Tembilahan, (PR)
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menggelar pelaksanaan Apel Siaga dalam rangka patroli pengawasan masa tenang dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah serentak di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir bertempat di lapangan Bawaslu, pada Minggu 24 November 2024.
Kegiatan apel siaga ini dihadiri oleh PJ. Bupati Inhil, Kepolisian, Dandim 0314, Kejaksaan, Kasatpol PP, KPU Inhil, jajaran Panwaslu Kecamatan Tembilahan dan Panwaslu Kecamatan Tembilahan Hulu serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Inhil yang ikut bergabung pada kegiatan apel siaga di lapangan Kantor Bawaslu Inhil.
Apel Siaga ini secara langsung di Pimpin oleh Ketua Bawaslu Inhil Rustam, SH dalam sambutannya mengatakan berdasarkan ketentuan surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 23 bahwa pada saat ini telah memasuki masa tenang. “Jadi setiap Pasangan Calon Kepada Daerah tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan,” tegas Rustam.
Kampanye dalam bentuk apapun. Pada masa tenang ini jajaran Bawaslu beserta Satpol PP, Kepolisian serta TNI bersama-sama akan melakukan penertiban segala jenis bentuk APK. Sebelum penertiban dilaksanakan secara tertulis Bawaslu Inhil Telah menghimbau kepada seluruh Paslon untuk menertibkan APK secara mandiri.
Kemudian Bawaslu juga mengapresiasi kepada KPU Inhil yang telah menertibkan APK yg difasilitasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tentang Kampanye. “Jika dilihat dari PKPU Kampanye pada Pemilihan serentak tahun 2024 yang memiliki wewenang untuk menertibkan APK adalah KPU,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama PJ. Bupati Inhil Erisman Yahya, MH mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Inhil telah menyelenggarakan Apel Siaga ini. Kita berharap semoga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Inhil terlaksana dengan Aman dan Kondusif hal ini perlu kita jaga bersama.
Kabupaten Inhil merupakan salah satu pemilih terbesar no 3 se-Provinsi Riau dan memiliki jumlah TPS terbanyak. Selain dari pada itu kondisi geografis juga beranekaragam sehingga hal ini menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Inhil. Keberhasilan Inhil melaksanakan Pilkada menjadi Indikator kesuksesan Riau, tutupnya.
Hal yg sama juga disampaikan oleh anggota Bawaslu Inhil sekaligus “Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Rahmadian, SPd. Ia menegaskan kegiatan apel siaga ini merupakan Instruksi secara langsung dari Bawaslu Republik Indonesia. Pada Harini sudah terhitung masa tenang sehingga segala bentuk kampanye dilarang.
“Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahapan Kampanye dimulai sejak 25 september 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November tahun. Setelah itu masuk masa tenang,” tegasnya. (PR/rls)