PUTERARIAU.com | PEKANBARU,
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mengengah (UKM) Kota Pekanbaru dalam yang di Wakilkan oleh Jabatan Fungsional Ir. Suhaimi, Nurasni,S.Sos. dan Dwiyanti Oktaria, S.S, beserta Tenaga Pendamping Kecamatan Senapelan menghadiri Undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Buku 2020 Koperasi Karya SMAN 7 Pekanbaru. Kegiatan RAT dilaksanakan di Aula SMAN 7 Pekanbaru, Riau Selasa (02/03/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Pekanbaru Dr. Hj.Nurhafni, M.Pd beserta Pengurus, Pengawas, dan Seluruh anggota Koperasi Karya SMAN 7 Pekanbaru. Koperasi Karya SMAN 7 Pekanbaru ini sejak 2018 sudah berubah polanya dari Konvensional ke Pola Syari’ah. Koperasi Karya SMAN 7 ini mempunyai Usaha Simpan Pinjam Pembiayaan Syari’ah.
Dalam kesempatan kali ini Suhaimi selaku Jabatan Fungsional Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa setiap koperasi wajib melakukan RAT setiap tahunnya, supaya dapat dikatakan sebagai Koperasi yang berkualitas, jika dalam 3 tahun berturut-turut Koperasi tersebut tidak melaksanakan RAT.
“Dapat dikatakan Koperasi tidak aktif dan tidak terupdate di Kementerian Koperasi dan UKM RI. Dinas juga harus menyampaikan hasil RAT melalui form Online Data Sistem (ODS) maka dari itu setelah melaksanakan RAT agar dapat menyerahkan hasil RAT secepat-cepatnya, dan yang paling penting partisipasi anggota aktif terhadap kegiatan koperasi, dan memutuskan Tenaga Guru Honorer boleh menjadi Anggota Luar Biasa,” kata Suhaimi.
Nurasni yang juga perwakilan dari Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru menambahkan bagi Koperasi Karya SMAN 7 Pekanbaru Kesulitan dalam Pengisian ODS atau ada kendala lain, dapat mengujungi Klinik Konsultasi yang ada di Diskop UKM dan dapat juga melalui Tenaga Pendamping perkecamatan. [H]