fbpx
Example 728x250
Pekanbaru

GMPR Kembali Soroti Pj Sekda Dalam Skandal Gratifikasi Eks PJ Walikota Pekanbaru

49
×

GMPR Kembali Soroti Pj Sekda Dalam Skandal Gratifikasi Eks PJ Walikota Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (puterariau.com)

Pemerintah Kota pekanbaru baru-baru ini menonaktifkan sejumlah pejabat seperti Kepala Dishub, BPKAD, Bapenda, dan Perkim.

Penonaktifan dilakukan setelah pejabat Eselon II itu menjadi saksi kasus gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa serta mantan Sekda Indra Pomi Nasution.

Namun, hal ini menjadi pertanyaan bagi seluruh masyarakat Pekanbaru karena beberapa pejabat lain yang juga disebutkan dalam persidangan, dan ada satu nama yang tidak bisa di sentuh, tak tergoyahkan yaitu Zulhelmi Arifin yang kini menjabat sebagai Pj Sekdako Pekanbaru.

Siapa sebenarnya Zulhelmi Arifin ?
Terdakwa Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution kedua nama tersebut langsung di bekukan tanpa ampun.

Tapi Zulhelmi (Ami) meski disebut-sebut ikut diduga tersandung dalam pusaran yang sama ia tetap menjabat sebagai PJ Sekda Kota Pekanbaru dan dipertahankan langsung oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.

Menjadi pertanyaan terkhusus Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR), Apa istimewanya Zulhelmi Arifin ?  Apa yang membuatnya begitu kokoh di tengah badai ? Apakah ia punya pengaruh tak kasat mata ?
Apakah ini bentuk perlindungan terselubung ?.

Ketika keadilan berlaku hanya setengah, dan ketika hukum hanya berpihak pada yang bayar,
Setengah kepercayaan publik yang menjadi taruhannya.

Ali Jung-Jung selaku Ketua (GMPR) mengatakan bahwa langkah pemerintah Kota Pekanbaru ini tidak konsisten jika alasan Walikota Agung Nugroho menonaktifkan pejabat terkait kasus gratifikasi, maka seharusnya semua pejabat yang terkait juga harus dinonaktifkan.

“Jangan setengah-setengah keadilan itu ini seolah-olah
ada terkesan tebang pilih, dan kenapa pada saat persidangan JPU (jaksa penuntut umum) belum melakukan pemanggilan terhadap saudara Zulhelmi Arifin ? Apakah JPu sudah melakukan Pemanggilan ? Atau  di mangkir ? Maka saya selaku pimpinan GMPR semakin kuat menduga bahwa Ami ini adalah titipan tak kasat mata atau adakah kehebatan seorang Ami sehingga tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya Ali.

Dan hari ini adalah GMPR  melihat tentang bagaimana integritas seorang Agung Nugroho, tentang bagaimana kebijakan ugal-ugalan yang diciptakannya.

(GMPR) juga menilai bahwa kinerja Zulhelmi Arifin selaku PJ Sekdako Pekanbaru tidak memenuhi harapan.

GMPR menilai Zulhelmi Arifin tidak pantas menjabat sebagai Sekda karena sering tidak ada kesempatan hadir saat undangan rapat di DPRD Pekanbaru. Dan hal ini tidak mencerminkan sama sekali sebagai sekda Kota Pekanbaru.

Zulhelmi Arifin atau yang akrab disapa Ami ini namanya juga turut diduha terlibat dalam gratifikasi tersebut

“Ami juga terlibat dalam memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Indra Pomi di ruang kerja Sekdako Pekanbaru pada maret 2024.

Selain itu pada bulan Juni–November 2024, Ami memberikan uang sebesar Rp70 juta dan sebuah tas Bally senilai Rp8,5 juta ke Risnandar Mahiwa,Dan hari ini kami dari GMPR mendesak JPU (Jaksa Penuntut Umum) supaya melakukan pemanggilan terhadap saksi Zulhelmi Arifin (Ami) untuk dimintai keterangan/ kesaksian agar persoalan gratifikasi ini jelas dan tidak ada simpang siur,” tegas Ali.

Pernyataan yang sama juga di lontarkan Kabid Hukum dan Ham (GMPR) Zulkasyim Siregar, SH,  Dalam persidangan perkara pidana, kewenangan untuk memanggil saksi yang melakukan gratifikasi ada pada penuntut umum atau JPU (jaksa penuntut umum).

“Hakim juga memiliki wewenang untuk memerintahkan penuntut umum memanggil saksi, termasuk saksi yang mungkin tidak diajukan oleh penuntut umum atau penasihat hukum. Dan konsekuensi ketidakhadiran saksi dalam persidangan pidana gratifikasi dapat berupa penundaan persidangan, pemanggilan paksa, atau bahkan sanksi pidana bagi saksi yang dengan sengaja mangkir.

Dilanjutkannya, jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, hakim dapat memerintahkan penjemputan paksa, dan jika ketidakhadiran tersebut disengaja, saksi dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

“Akankah zulhelmi arifin (Ami) ini di hadirkan dalam persidangan dan dibebastugaskan?,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *