Puterariau | BATAM
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kepri, Apindo serta sejumlah aliansi buruh membahas tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Graha Kepri Batam Centre, Jumat (15/2/2019).
Dalam rapat itu, beberapa poin yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada pemerintah diantaranya 6 sektor untuk UMS tersebut, Pertambangan, Kimia, Offshore, Perkapalan, ternak babi.
Menurut Saiful Badri Anggota Dewan Pengupahan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan adanya pertemuan tersebut diharapkan adanya solusi yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut, agar buruh dapat kepastian, begitu juga dengan pengusahaa,” kata Saiful.
Dijelaskannya, permasalahan ini timbul karena adanya PP 78/2015 dimana sebelumnya peraturan tersebut tidak ada, kalau mengacu ke UUD 1945, muncul konsep Kebutuhan Hidup Layak (HKL) di dalam menentukan upah. Untuk mencapai hidup yang layak perlu adanya upah yang layak, sedangkan untuk menentukan upah yang layak perlu adanya hitungan kebutuhan yang layak.
Dari segi regulasi PP 78 tahun 2015 itu juga mereduksi peran Gubernur dan peran serikat pekerja, karena surve sudah tidak ada dan perundingan juga tidak diperlukan, sedangkan dari sisi kebijakan akan mucul hal-hal yang sifatnya kontroveksi.
“Nah, berdasarkan hal itu aturan yang salah dikeluarkan oleh Pemerintah, pekerja dan pengusaha tidak salah. karena para pekerja berpedoman pada UU yang sesuai dengan kemauannya, dan begitu juga dengan pihak pengusaha, dimana aturan yang sekarang yaitu PP 78 2015, yaitu menetapkan UMS harus berdasarkan kesepakatan antaran pengusahan dan pekerja,” ujar pria yang menjabat sebagai wakil ketua umum DPP FSPMI.
Di tempat terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni dari hasil pertemuan tadi belum adanya kepastian yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri.
“Kami minta gubernur harus membuat surat keputusan (SK) sesuai dengan rekomendasi dari Walikota Batam. Tidak ada lagi alasan Gubernur untuk tidak menanda tanggani SK tersebut walaupun sangsinya akan digugat oleh pihak pengusaha,” ucapnya.
Dalam hal tersebut, lanjut dia, FSPMI akan membuat surat usulan dan pernyataan sikap ke Gubernur, untuk segera tanda tangani SK UMS kota Batam dalam waktu dekat.
“Kita akan layangkan surat ke Gubernur, kalau Gubernur tak indahkan surat itu, kita akan demo lebih besar lagi dan akan membawa ke meja hijau (pengadilan),” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan mempertimbangkan masukkan yang telah diberikan oleh semua SPKD dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kita akan kaji dan pelajari dahulu, saat ditanya pewarta sampai kapan Nurdin enggan berkomentar banyak, yang jelas akan dikaji sesuai dengan masukan SKPD tadi,” tutupnya.(rg)
Komentar