fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Gubernur Riau Dan Kuasa Hukum Akan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Terhadap Yan Prana.

566
×

Gubernur Riau Dan Kuasa Hukum Akan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Terhadap Yan Prana.

Sebarkan artikel ini
Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto.

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Bidang Pengawasan dan Bidang Intelijen mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap  tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Siak sekaligus yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana, secara keseluruhan sudah diatur dalam pasal 123 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan Baik Tersangka, pihak keluarga atau penasehat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan Yan Prana kepada penyidik yang melakukan penahanan. Namun, permohonan penangguhan penahanan tersebut bisa dikabulkan atau ditolak.

“Dalam KUHP pasal 1,2,3 apabila penyidik tidak menanggapi permohonan penangguhan penahanan sudah diatur juga dalam pasal tiga, apabila dalam waktu tiga hari permintaan tidak ditanggapi penyidik, keluarga, tersangka atau PH berhak mengajukan kepada atasan penyidik,” ucap Raharjo, Jumat, (8/1/2021).

Selanjutnya dalam ayat 4, Rahardjo juga mengatakan jika atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan dengan mempertimbangkan perlu atau tidaknya tersangka untuk tetap ditahan atau dalam tahanan tertentu. Jika masih belum merasa puas dengan jenis penahanan dari atasan penyidik, Raharjo menyarankan untuk mengajukan Pra Peradilan.

“Jenis penahanannya apakah tetap di Rutan, atau dapat dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, itu semua kewenangan atasan. Jika masih tidak puas bisa mengajukan proses hukum praperadilan ke PN Pekanbaru. Dan nantinya akan diperiksa secara meraton oleh Hakim sejak permohonan masuk kemudian ditunjuk hakim tunggal yang akan memimpin persidangannya,” tambahnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Wakil Gubernur Riau Edy Nasution mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur dan dalam waktu dekat segera mengajukan surat penangguhan penahanan. Keputusan ini diambil, karena roda pemerintahan harus tetap berjalan, serta menghargai proses hukuk yang sedang berjalan.[ro/*]

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *