Puterariau.com | Pekanbaru,
Berdasarkan arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2021. SE tersebut berisi larangan pegawai ASN bepergian selama libur hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya mobilisasi atau perjalanan orang selama liburan.
Kepala Dinas Kominfotik Riau, Chairul Riski mengatakan sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, maka Gubernur Riau H Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan bepergian ke luar kota bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“hal itu untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, dimana Indonesia masih berada dalam pandemi Covid-19, kita sudah membuat surat edaran soal larangan liburan ke luar kota bagi ASN dan Non ASN selama Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi dari tanggal 10 sampai 14 Maret 2021,” ujarnya, Rabu (10/3/2021).
Terkait SE yang diterbitkan Gubri Syamsuar, lanjut Chairul Riski, ASN dan keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 2021.
Namun demikian, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang sudah ditandatangi oleh Kepala Perangkat Daerah.
“Jika aturan ini bisa diterapkan, maka paling tidak kasus Covid-19 di Provinsi Riau bisa dikendalikan,” ujarnya.[*]