PUTERARIAU.com | JAKARTA – Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, sebanyak 10 lembaga non struktural resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Pembubaran lembaga itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang disahkan Jokowi pada Kamis (26/11/2020) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga non struktural,” dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).
Selanjutnya, untuk pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga akan dialihkan ke kementerian dan lembaga terkait. Pengalihan ini juga terkait dengan pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga yang ada. Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpres Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan. Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lembaga non struktural yang dibubarkan tersebut, diantaranya;
- Dewan Riset Nasional (DRN), yang terbentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005. Lembaga ini dibentuk pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak – pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Dewan Riset Nasional ini beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi (termasuk didalamnya badan usaha, perguruan tinggi, lembaga litbang, dan lembaga penunjang) untuk merumuskan arah, prioritas dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan (litbangrap) ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Dewan Ketahanan Pangan (DKP), dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006. Lembaga ini bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian. Tugas Dewan Ketahanan Pangan tersebut meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura (BPWS) yang dibentuk dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 dan dirubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009. Dengan tugas untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya – Madura (Suramadu). BPWS berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014. Lembaga non struktural ini dibentuk dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan. BSANK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta berkedudukan di Jakarta. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya lembaga ini bersifat mandiri dan profesional.
- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, dan diatur dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2014. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
- Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016 yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini bertugas menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden.
- Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentukkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996. Lembaga ini bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka merumuskan kebijaksanaan dan penyelesaian masalah yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.
- Komisi Nasional Lanjut Usia. Komnas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komnas Lansia yang disahkan Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri. Lembaga ini memiliki dua tugas utama yakni membantu presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial lansia, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden dalam menyusun kebijakan.
- Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dibentu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang kemudian diatur dalam Permen Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015. Lembaga ini berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, lalu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018. Lembaga ini berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai unsur pemerintah, Komite Regulasi Telekomunikasi sebagai unsur masyarakat, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informasi, Kementerian Kominfo sekaligus menjabat sebagai Ketua BRTI.[son]
sumber : kompas.com