fbpx
Example 728x250
Breaking NewsJakartaLalu Lintas dan POLRI

Habib Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan, Polri Siap Hadapi Dengan Fakta Di Persidangan

538
×

Habib Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan, Polri Siap Hadapi Dengan Fakta Di Persidangan

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | JAKARTA – Tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab (HRS) telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polri menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan dari Habib Rizieq tersebut.

“Pada prinsipnya kami menghormati keputusan HRS, tapi kami juga siap menghadapi gugatan tersebut,” jelas Kepala Divisi Humas Irjen Argo Yuwono, Rabu (16/12/2020).

Argo menjelaskan pihaknya telah memiliki sejumlah fakta terkait kasus tersebut. nantinya fakta – fakta itu akan kami sampaikan di dalam proses persidangan.

“Kami akan beberkan fakta – fakta di persidangan nanti,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dan lima orang petinggi dari Front Pembela Islam (FPI) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dan petinggi lainnya telah dijerat dengan Pasal 93 tentang Undang – Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *