fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Hakim Tipikor Negeri Pekanbaru Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara Kepada Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

486
×

Hakim Tipikor Negeri Pekanbaru Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara Kepada Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru jatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Amril Mukminin

PUTERARIAU.com | PEKANBARU Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dengan masa hukuman  penjara selama 6 tahun.

Amril Mukminin terbukti menerima suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dari PT Citra Gading Asritama (CGA) senilai Rp5,2 miliar. Vonis tersebut dibacakan oleh ketua hakim, Lilin Herlina, dalam persidangan yang digelar secara virtual tanpa kehadiran Amril. Amril yang pada saat sidang berlangsung dalam kondisi sakit di Rutan Kelas I Pekanbaru, sehingga persidangan diwakili oleh Penasehat Hukumnya.

Amril terbukti dan dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Amril Mukminin terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dipotong masa tahanan,” ujar Ketua Hakim, Lilin, Senin (9/11/2020).

Selain mendapat vonis penjara, Majelis Hakim juga menghukum Amril dengan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Serta hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik Amril untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani masa tahanan.

“Amril juga dijatuhhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani masa hukuman,” jelas Ketua Hakim.

Pencabutan hak politik ini atas permintaan dari Jaksa KPK dalam persidangan dengan agenda pembacaan replik yaitu tanggapan JPU atas pledoi Amril Mukminin.

Perihal yang memberatkan hukumannya adalah tindakan Amril yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Dan hal meringankan Amril belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memaparkan tentang dugaan gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar dari dua pengusaha perkebunan sawit. Amril dinyatakan tidak terbukti menerima gratifikasi  sehingga Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan kedua JPU yaitu gratifikasi dari pengusaha sawit.

Diketahui, sejak Amril menjadi anggota DPRD Bengkalis periode 2014 – 2019 dan Bupati Bengkalis masa jabatan 2016 – 2021 diduga menerima uang gratifikasi diberikan pengusaha sawit, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp 12,7 miliar dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10,9 miliar.

Ketika itu, Jonny Tjoa meminta bantuan Amril agar mengajak masyarakat memasukkan tanda  buah segar (TBS) ke perusahaannya dan mengamankan kelancaran operasional produksi. Sejak Juli 2013 Amril diberi kompensasi sebesar Rp5,- per kilogramnya dan ditransfer setiap bulan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Adyanto sebagai pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.

Uang itu ada juga yang langsung diberikan kepada Amril dan ada melalui rekening istrinya, Kasmarni. Ketika itu Kasmarni menjabat Camat Pinggir. “Terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua,” kata Lilin.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding. Sementara, Amril melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Izin yang mulia karena dakwaan kedua kami dinilai tidak terbukti, maka kami langsung menyatakan banding,” ucap jaksa KPK, Takdir Suhan.

Sebelumnya pada persidangan, Kamis (1/10/2020), JPU KPK, Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menuntut Amril dengam pidana penjara selama 6 tahun.

Selain penjara, JPU juga menuntut Amril membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan. Dia tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara karena uang suap Rp5,2 miliar sudah dikembalikan ketika proses penyidikan di KPK.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi disebutkan, Amril beberapa kali menerima suap dari PT CGA. Amril diduga menerima suap sekitar Januari 2016 hingga tahun 2017.

Amril menerima uang suap itu di beberapa lokasi. Di antaranya, di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, Restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru dan di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

Amril menerima uang sebesar SGD 520,000 atau setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan Amril) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA).

“Diduga uang itu diberikan PT CGA sebagai upaya melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning,” kata JPU. [***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *