PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Kasi Tindak Pidana Khusus, Yunius Zega, SH. MH., dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lasargi Marel, SH. MH. Memberikan tanggapan kepada massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pekanbaru (AMP) yang melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. (15/12/2020).
Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan AMP ini terkait dugaan kasus pelanggaran Ketua DPRD Kota Pekanbaru Bapak Hamdani atas dugaan menguasai 3 mobil dinas milik Pemko Pekanbaru dan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp. 30 juta/bulan.
Massa Aksi unjuk rasa Mendesak Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengusut tuntas dugaan kasus pelanggaran Ketua DPRD Kota Pekanbaru Bpk. Hamdani atas dugaan perbuatan yang menguasai tiga (3) mobil Dinas plat merah milik pemko pekanbaru.
Selain menguasai kendaraan dinas, Ketua DPRD tersebut juga diduga menerima tunjangan transportasi perbulan 30 juta selama satu tahun dengan total kuang lebih 390 juta yang dilakukan oleh ketua DPRD Kota Pekanbaru dan ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD pasal 9 ayat 2 butir b. [*]