JAKARTA, PUTERARIAU.COM – Setelah disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU pada senin kemarin, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan berbagai serikat buruh akan tetap menggelar aksi mogok nasional sepanjang tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.
“Buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak kurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup,” kata said.
Beberapa tuntutan lainnya seperti karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun, waktu kerja yang tidak boleh eksploitatif, serta cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang. Terkait dengan PHK kepada pengusaha dikenakan sanksi pidana dan TKA (Tenaga Kerja Asing) harus tetap sesuai dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003.
Said menyatakan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
Lebih lanjut, said menambahkan dasar hukum aksi ini juga berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – Hak Sipil dan Politik.
Demo ini diikuti lebih dari 2 juta buruh yang datang dari berbagai sektor industri seperti kimia, energi, tekstil, pertambangan, elektronik, farmasi, pariwisata, kontruksi, logistik, dan lain – lain. Sementara itu wilayah aksi akan tersebar hampir diseluruh provinsi di Indonesia, mulai Aceh hingga Papua.
“Jadi provinsi – provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” jelas Said.
Terkait dengan aksi penolakan Omnibus Law, sebelumnya KPI akan berdemo di depan gedung DPR, Senin (5/10/2020). Namun rombongan peserta aksi tertahan di beberapa titik kumpul di Bekasi dan Tangerang.
“Demo buruh yang rencananya akan dilakukan hari ini di DPR RI disekat oleh aparat keamanan di sejumlah titik di kawasan industri seperti yang terjadi di Bekasi dan Tangerang,” terang Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono.