Pekanbaru – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Rabu (27/12/2023) lalu guna membahas pengelolaan persampahan yang ada di Kota Pekanbaru.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru sudah menetapkan pemenang lelang pengangkutan sampah selama tahun 2024, yakni PT Bina Riau Sejahtera (BRS).
“Dalam penetapan pemenang lelang, Pemko menggunakan sistem lelang cepat e-Katalog,” ujar Nurul, Selasa (9/1/2024).
Dijelaskannya, penetapan pemenang lelang ini, sudah diumumkan dan disampaikan Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.
PT BRS sendiri akan mengangkut sampah langsung di dua zona, zona I dan zona II.
Wilayah kerja zona I meliputi, Kecamatan Binawidya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Zona II Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Sail, Limapuluh, Bukit Raya, Tenayan Raya danPekanbaru Kota. Sedangkan zona III meliputi wilayah Rumbai (Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur dan Rumbai Barat) dikelola langsung DLHK Pekanbaru.
“Ada yang berbeda dalam pemenang lelang ini. Biasanya untuk dua zona tersebut, dikelola dua perusahaan. Namun tahun depan, hanya satu perusahaan saja. Alasan Pemko, hanya PT BRS saja yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Namun perlu menjadi catatan, dengan dua perusahaan saja pengangkutan sampah bermasalah, apalagi hanya dengan satu perusahaan.
“Dari pemaparan DLHK, pemenangnya PT BRS. Perusahaan ini akan bekerja mengangkut sampah per 1 Januari 2024. Mereka sudah aktif bekerja,” urainya.
Untuk anggaran sampah PT BRS sendiri, lanjut Nurul, untuk zona 1 Rp 27,9 miliar dan zona II Rp 26,8 miliar. Anggaran ini diambil dari APBD Pekanbaru 2024.
Dengan penetapan yang tidak melibatkan DPRD Pekanbaru ini, Komisi IV meminta agar DLHK bekerja maksimal, dalam mengatasi permasalahan sampah di Kota Bertuah selama satu tahun ke depan.
“Jangan sampai seperti tahun-tahun sebelumnya, permasalahan sampah di Kota Pekanbaru, pada selalu bermasalah setelah jalan dua atau tiga bulan. Ini sudah menjadi pengalaman ril, dan meresahkan masyarakat,” pintanya.
Tentunya kata dia, pengelolaan yang baik bisa dilakukan, tergantung bagaimana Kepala DLHK yang baru, bisa menjalankan Tupoksinya dengan benar, dan memang mengusung timwork.
“Sampah bisa terselesaikan dan kebocoran PAD yang ada di Kota Pekanbaru bisa ditekan. Sehingga, PAD bisa lebih maksimal didapatkan,” harapnya.
Lebih dari itu, Politisi Gerindra ini juga menyarankan, Pemko mendata ulang wajib retribusi. Mulai pelaku usaha maupun masyarakat.
Retribusi itu harus dikawal nantinya oleh aparat penegak hukum.
“Pertanyaan kita, kenapa harus dikawal? Agar oknum liar yang mengutip secara langsung kepada masyarakat bisa diminimalisir. Karena muaranya terhadap kebocoran PAD,” katanya.
Komisi IV juga akan menagih janji DLHK Pekanbaru sekarang, terkait pengelolaan sampah 2024 akan diatur regulasinya, agar pengelolaan sampah kembali dikelola secara mandiri oleh RT dan RW.
Sehingga tahun 2025 bisa kembali diterapkan ke sistem swakelola mandiri.
Selain itu, DLHK juga berjanji terus menggencarkan sosialisasi jam pembuangan sampah ke masyarakat. Hal ini untuk membiasakan pola masyarakat dalam peranannya menjaga kebersihan lingkungan.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi sistem kerja, yang menjadi masukan dari Komisi IV DPRD.
Tujuannya semata-mata, bagaimana bisa mengelola sampah lebih baik. Ada beberapa hal yang diakui sebagai kelemahan selama tahun berjalan, dan akan menjadi masukan pada tahun 2024 sebagai perbaikan kinerja.
Terkait proses lelang pengelolaan sampah, diakui Ingot, proses lelang sudah selesai. Sekarang memasuki tahap klasifikasi dokumen. Ditargerkan akhir tahun ini semua proses hingga kontrak terselesaikan.
“Ke depan selain pengangkutan sampah dari sumber ke TPA, yang ingin kita dorong bagaimana proses pengurangan sampah di dalam kota, baik itu melalui bank sampah, TPS 3R, kegiatan lain dimana sampah kita sudah tereduksi. Sehingga tidak semua sampah diangkut ke TPA,” paparnya.
Disampaikan, bahwa persoalan sampah, tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja. Namun menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat secara umum. Karenanya, Pemko berharap masyarakat ikut membantu dalam penanganan sampah dengan cara membuang sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Sosialisasi terus dilakukan bagaimana kita mengatur pola masyarakat membuang sampah. Kita akan sosialisasikan titik-titik TPS dan jam buang sampah. Sehingga, pengangkutan sampah bisa lebih maksimal ke depan,” pinta Ingot.
Pemko kembali mengingatkan masyarakat, jangan buang sampah di luar jam buang sampah atau pada siang hari. Jika masyarakat abai terkait jam buang sampah ini, maka akan terjadi timbunan sampah berlebih di TPS.
Hal ini tentu menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat di lingkungan. Selain masalah polusi udara karena bau, juga terhadap kualitas udara yang tidak sehat. (Adv)