Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus gencar dan berupaya dalam menangani persoalan sampah di Kota Pekanbaru, baik sampah di tepi jalan maupun di selokan. Hal ini dilakukan agar Kota Pekanbaru bersih dan nyaman dipandang mata. Bahkan, petugas DLHK Pekanbaru setiap hari mengangkut sampah yang ada di sudut Kota Pekanbaru, kemudian dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Hal ini, untuk menjadikan Kota Pekanbaru bebas dari tumpukan sampah. ‘Maka dari itu, peran serta dari kita semua dan elemen supaya peduli dengan sampah. Karena persoalan sampah merupakan tugas bersama-sama. Dengan adanya tingkat kepedulian yang tinggi dari elemen masyarakat dan stakholder lainnya, Pekanbaru akan bebas dari sampah,’ terang Plt Kepala Dinas DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi SH MH belum lama ini.
Dijelaskan Hendra, bahwa berdasarkan data di sistem informasi pengelolaan sampah nasional, pengelolan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah terbilang baik. Penananganan itu, jika dibandingkan dengan Kota Medan dengan persentase sampah yang tidak terkelola sebesar 37,10 persen, Kota Pekanbaru terbilang bagus, dengan sampah yang tidak terkelola atau tidak terangkut ke tempat pembuangan sampah hanya sebesar 5,32 persen.
‘Ya jika kita bandingkan dengan kota lain, sesuai dengan data yang ada di sistem informasi pengelolaan sampah nasional, ternyata Kota Pekanbaru ini cukup bagus pengelolaan sampahnya. Dimana kita lihat, secara nasional, Kota Pekanbaru ini sudah melebihi target. Contoh kita lihat, pengelolaan sampah atau pengurangan sampah, target nasional itu baru 16,12 persen, kita sudah 23,14 persen. Dan datanya kita sudah diatas itu,’ sebut Hendra.
Kemudian DLHK bersama mitra kerja mengangkut dan membuang sampah ke TPA Muara Fajar. ‘Saya lihat sekarang ini persoalannya adalah jam buang sampah masyarakat. Sampah adalah tanggung jawab kita bersama, kepada masyarakat marilah kita bersama-sama menjaga dan mematuhi peraturan yang telah ditentukan,’ ujar hendra. (adv)
04 november 2021