fbpx
Example 728x250
Riau

Hendra Lansia 69 Tahun Ajukan Keadilan Sengketa Tanah di PN Bangkinang

30
×

Hendra Lansia 69 Tahun Ajukan Keadilan Sengketa Tanah di PN Bangkinang

Sebarkan artikel ini

Bangkinang, (puterariau.com)

Jum’at 29 Agustus 2025, Hendra alias Acuan Ajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Bangkinang. Pada tahun 1994 Hendra dengan Sofyan (Alm) sepakat membeli lahan seluas 10Ha dengan perjanjian 2x bayar serta membuat surat kedua belah pihak di atas kertas segel bermaterai Rp.1000 yang di tanda tangani dan cap jempol saudara sofyan (alm) ( karena saudara sofyan tuna aksara) pada tanggal 8 Desember 1994 yang disaksikan 1.Sdr. Muliyono 2.Sdr. Trimo 3.Sdr. Alizar Dan di ketahui oleh Kepala Desa Rimba Beringin Bapak Djoenaedi HW.

Dan pada tahun 2021 Sdri. Nora datang menjumpai Hendra alias Acuan ini ke Perdagangan memberitahukan bahwa lahan tersebut ada yang menggarap dan saya datang ke lokasi untuk menegur para penggarap tersebut. Ujarnya

Kemudian pada tahun 2003 saudara Hendra alias Acuan ini mendapat kabar bahwa Sdr. Giman menguasai lahan tersebut dengan cara mengusir semua pemanen sawit dengan alasan tanah tersebut sudah di beli dari Acuan alias Hendra. Dan pada tahun 2004 saya tidak mengetahui kalau surat yang bertanda tangan palsu dari saya digunakan Sdr. Giman untuk mengurus surat keterangan ganti kerugian ( SKGR ) untuk kepemilikan tanah tersebut sehingga kepala desa mengatakan kepada Sdr. Hendra ini kalau pihaknya di kelabui oleh Sdr. Giman dan menyarankan untuk melapor kan kepada pihak kepolisian. Ucapnyaa..

Sebelum nya kasus ini sudah masuk di Polres Kampar tahun 2004 dan di Polda Riau tahun 2016 tetapi sudah di SP3 Kan.

Hendra alias acuan ini, ingin tanah nya itu tidak di ganggu lagi dan besar harapan nya ingin di tegak kan keadilan seadil-adil nya terhadap tanah nya tersebut.” Rizky”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *