fbpx
Example 728x250
AdvertorialBreaking NewsHedalinePelalawan

Ikut Joget Sambil Acungkan Jari Simbol Nomor Urut Paslon, Oknum ASN Jadi Tersangka Dalam Pilkada

485
×

Ikut Joget Sambil Acungkan Jari Simbol Nomor Urut Paslon, Oknum ASN Jadi Tersangka Dalam Pilkada

Sebarkan artikel ini
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat politik praktik.

PELALAWAN, PUTERARIAU.com | – Meski sudah dilarang keras tidak boleh ikut berpolitik, namun tetap saja ada sejumlah kecil oknum aparatur sipil negara (ASN) tetap muncul. Momen pilkada terkadang bahkan menjadikan oknum ASN untuk membangun jaringan karir, kelak jika kandidat yang didukungnya menang.

Meski demikian, apapun alasannya tindakan ASN tersebut tak bisa dibenarkan. Bahkan, sanksi keras menunggu ASN yang ikut – ikutan berlagak jadi politisi. Inilah yang dialami seorang ASN yang menjabat kepala sekolah di Kecamatan Pelalawan, Pelalawan, Riau. Oknum berinisial B tersebut ditetapkan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pelalawan sebagai tersangka.

Oknum Kepala Sekolah B tersebut terekam dalam video dan fotonya terlihat ikut hadir untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang sedang berkampanye secara dialogis tersebut. Bahkan ia juga terlihat ikut berjoget sambil mengacungkan jari ke atas sebagai simbol nomor urut paslon bupati yang hadir di hadapan puluhan warga di rumah salah satu warga di desa Sering, kecamatan Pelalawan.

“Seorang kepala sekolah telah kita tetapkan tersangka pelanggaran pidana pilkada,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Aryo Damar, SH, SIK, Rabu (4/11/2020) dikutip dari Riauonline.co.id.

Kasat Reskrim AKP Aryo Damar menjelaskan, bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, dan dalam penanganan telah ditemukan unsur pidana. Maka oknum Kepala Sekolah yang sudah di tetapkan tersangka telah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Surat panggilan telah dilayangkan untuk diperiksa sebagai tersangka, termasuk beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polsek Meranti.

Atas perbuatan B, yang merupakan kepala sekolah juga selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di jerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada nomor 6 tahun 2020.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SPi, juga membenarkan adanya oknum Kepala Sekolah yang telah ditetapkan tersangka atas pelanggaran Pilkada Pelalawan tersebut.

“Hasil gelar penyidikan bersama SG (sentral gakkumdu), ditemukan ada dugaan pelanggaran pidana. Jadi kita teruskan prosesnya ke Polres Pelalawan. Maka kepolisian telah menetapkan oknum Kepala Sekolah sebagai tersangka,” ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan.

Dalam kasus ini, Ketua Bawaslu Pelalawan menambahkan, bahwa dari hasil temuan Bawaslu Pelalawan ada bukti rekaman video dan foto tersangka. Ketika hadir dan berjoget serta mendukung salah satu Paslon yang sedang berkampanye di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, 15 Oktober 2020 lalu.

“Ini ASN yang ketiga kita proses pelanggaran pidana Pilkada. Untuk itu jangan ada lagi yang terlibat, karena himbauan dan sosialisasi terhadap ASN untuk netral di Pilkada telah disampaikan,” jelasnya.[**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *