oleh

Imigrasi Selatpanjang Launching Aplikasi Pendaftaran Paspor Online APIPO V2

Selatpanjang, (puterariau.com)

Apalikasi APIPO V2 yang langsung dari Direktorat Jendral Administrasi Hiking Umum (DitJen AHU) ini sangat menjadi target Imigrasi sendiri,selain memudahkan antrian aplikasi tersebut juga membantu para pekerja bisa memilih waktu sendiri untuk pembuatan paspor dari Smartphonenya.

Menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-69, Kantor Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang ingin membuat paspor secara online, ini berbeda seperti biasanya, biasanya secara manual.

Masyarakat yang ingin membuat paspor akan semakin dipermudah, Hal ini dikarenakan para pemohon dapat mendaftarkan antrian dimana saja.

Tapi bukan menggunakan jasa calo. Namun masyarakat bisa mendaftar permohonan penerbitan baru ataupun memperpanjang masa aktif paspor melalui ponselnya masing-masing.

Dimana kemudahan tersebut adalah para pemohon dapat mendaftarkan antrian menggunakan Aplikasi Pendaftaran APIPO V2 (person kedua) ini.

Kepala Seksi Lalu Lintas Status Keimigrasian Kelas II Selatpanjang, Andi Febry Rinaldhi, SH, MH. mengatakan,Apipo dapat diakses melalui website dan ponsel berbasis android. Bagi masyarakat pengguna android dapat mendownloadnya melalui playstore.

Dalam penerapannya, setelah didownload dan diinstal, pemohon kemudian melakukan pendaftaran. Selanjutnya pemohon dapat mengisi nomor antrian sesuai Kantor Imigrasi tempatnya membuat paspor, kata andi febry, senin (21/01/2019).

Andi febry menyebutkan aplikasi pelayanan ini dikeluarkan oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian. Apipo akan diluncurkan secara nasional pada tanggal 26 Januari 2018, atau bertepatan dengan HUT Imigrasi.

“Launching resminya nanti pas HUT Imigrasi. Sekarang telah diterapkan oleh beberapa Kantor Imigrasi di beberapa kota di Indonesia,” terangnya.

Apipo yang akan diluncurkan ini merupakan versi kedua setelah pengembangan aplikasi pendaftaran online sebelumnya.

Selain kemudahan, penerapan aplikasi ini bertujuan menghindari calo-calo paspor yang tidak bertanggung jawab. (Agus)

Komentar