fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKriminalLalu Lintas dan POLRIPekanbaru

Ingin Praktis Hingga Palsukan Surat PCR, Pengusaha Alat Berat Diamankan Polresta Pekanbaru

488
×

Ingin Praktis Hingga Palsukan Surat PCR, Pengusaha Alat Berat Diamankan Polresta Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat meminpin ekspos kasus pemalsuan surat PCR

PEKANBARU | puterariau.com,

Polresta Pekanbaru menggelar ekspos kasus pemalsuan surat keterangan hasil laboratorium PCR Swab, dengan tersangka pria berinisial HH (38) pada Jum’at (2/7/2021) sore.

Dalam ekspos diketahui pelaku HH yang juga merupakan seorang pimpinan di salah satu perusahaan penjualan alat berat di Pekanbaru ini, dalam aksinya melakukan pemalsuan surat keterangan hasil laboratorium PCR Swab tidak seorang diri. Ia bersama bawahannya JO (26) yang berperan sebagai si pembuat surat PCR Swab palsu.

Tersangka HH ketahuan menggunakan surat PCR Swab setelah tidak lolos dalam pemerikasaan oleh petugas kesehatan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pada Selasa (29/6/2021) lalu.

“Tersangka HH kami amankan di Bandara SSK II, saat akan berangkat ke luar kota,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Dikatakannya, malam itu HH diketahui ingin berangkat ke Jakarta. Dalam data yang digunakannya diterangkan bahwa tersangka negatif Covid-19. Namun setelah diperiksa petugas kesehatan di bandara didapati data itu tidak valid atau palsu.

“Maka HH diamankan. Setelah diinterogasi, memang diakui benar surat PCR palsu,” katanya.

Menurut pengakuan tersangka HH, ia mengaku telah menyuruh bawahannya JO untuk membuat surat PCR palsu. Motifnya nekat memalsukan surat PCR dikarenakan terburu-buru dan ingin praktis. Keesokan harinya, polisi berhasil mengamankan tersangka JO di kantor tempatnya bekerja di Jalan SM Amin, Pekanbaru.

“tersangka JO membuat surat palsu membuat surat palsu dengan mengedit surat di Microsoft Word dan mengambil logo rumah sakit di internet. Agar seolah-olah dikeluarkan oleh rumah sakit,” papar Nandang

Disebut Nandang, pihaknya masih akan mendalami kasusnya. Apakah tersangka juga pernah membuat surat hasil test PCR Swab palsu untuk orang lain. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa selembar surat PCR palsu, satu lembar boarding pas, KTP, laptop dan satu mesin printer.

Akibat perbuatannya pelaku HH dan JO mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.[son/pr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *