Pekanbaru, PR – Dua hari berturut – turut, Dinas Kesehatan Pekanbaru dilaporkan keluarga almarhumah Ny W. Laporan pertama yakni dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau atas dugaan memanipulasi data, sementara laporan kedua ditujukan ke Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan korupsi dana anggaran penangan covid-19.
Langkah yang diambil oleh keluarga almarhumah W itu mendapat tanggapan dari Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Dimana ia mengatakan pelaporan ke pihak berwajib adalah hak seluruh masyarakat.
“Kita akan jalani proses hukumnya sebagaimana hukum yang berlaku. Kita tidak salahkan masyarakat, komplen kepada kita wajar. Itulah kepuasan masyarakat. Kita juga tidak bisa marah kepada staf kita, itu juga tidak disengaja,” tuturnya.
Lanjutnya, laporan ke pihak berwajib itu menurutnya adalah pelajaran agar petugas kesehatan dalam hal ini Dinas Kesehatan Pekanbaru lebih berhati – hati dan ihklas dalam melayani masyarakat.
“Kita ingatkan kepada Dinas Kesehatan Pekanbaru agar lebih teliti dan berhati – hati dalam bekerja. Walau kita tahu petugas lelah,” tuturnya.
Wali Kota juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, khususnya keluarga pasien yang merasa dirugikan atas kejadian itu.
“Kepada keluarga almarhumah, keluarga kami juga ikut berduka, belasungkawa. Atas kelalaian petugas kami, kami mohon maaf,” kata dia.
Sementara, Firdaus menampik adanya isu bahwa dugaan manipulasi data yang diduga dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pekanbaru dan rumah sakit dilakukan agar pihak terkait dapat mengeklaim dana Covid-19 yang telah disiapkan pemerintah.
“Jadi kalau ada kekeliruan-kekeliruan di dalam positif dan negatif itu, itulah manusia. Saya yakin dan percaya tidak ada unsur lain seperti yang beredar ini direkayasa agar bisa dicairkan, saya tidak yakin apalagi itu rumah sakit Islam, saya yakin tidak ada kecurangan hanya karena uang,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, almarhumah W kala itu dibawa ke rumah sakit oleh keluarga karena sakit dan tak sadarkan diri. Sesampainya di RS Ibnu Sina almarhumah diperiksa dan divonis mengalami gagal ginjal. Sedangkan saat diperiksa paru- parunya bersih dari gejala Covid-19.
Dengan diagnosa itu almarhumah diharuskan untuk melakukan pencucian darah. Namun, upaya itu gagal dilakukan karena darah pasien telah menggumpal sehingga menganggu sejumlah organ lainnya, termasuk paru-paru.
Selanjutnya, petugas medis kembali melakukan pemeriksaan paru – paru pasien dan ditemukan bercak sehingga pasien dipindahkan untuk dirawat di ruang isolasi dan dilakukan uji swab karena ada indikasi Covid-19.
Upaya cuci darah dilakukan kembali namun kala itu pasien koma dan nahas pasien menghembuskan nafas terakhirnya kala itu. Namun sebelum meninggal dunia, hasil swab pertama keluar dengan hasil negatif.
Sehingga keluarga meminta almarhum di bawa pulang dan makamkan secara normal. Namun permintaan keluarga itu tidak mendapat izin dari pihak RS dengan alasan swab kedua belum keluar hasilnya.
Namun karena hasil swab kedua tak kunjung keluar, maka pihak keluarga mengikhlaskan pasien dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19. Tak lama hasil swab kedua pun keluar dengan hasil negatif.
Namun, pada 30 September 2020, keluarga pasien mendapatkan laporan bahwa pasien masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia dengan umur 62 tahun, padahal umur pasien 66 tahun. Keluarga juga menemukan kejanggalan lain yakni pasien dinyatakan meninggal pada 26 Septermber 2020 oleh Diskes Pekanbaru, padahal meninggal pada 28 September. Bahkan diberitakan meninggal tanggal 30 oleh media gugus tugas Covid-19.
Keluarga juga telah mengkonfirmasi hal ini pada Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, rumah sakit. Dan hasilnya pasien memang masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
sumber : katakabar.com