fbpx
Example 728x250
Breaking NewsKuansingRiau

Instruksi Menkeu Terkait Wabah Covid-19, 9 Paket Pembangunan di Kuansing Batal

1081
×

Instruksi Menkeu Terkait Wabah Covid-19, 9 Paket Pembangunan di Kuansing Batal

Sebarkan artikel ini

TALUK KUANTAN, (PR)

Sebanyak 9 paket kegiatan fisik DAK tahun 2020 di dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi dihentikan pengerjaannya. Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan RI yang menginstruksikan kepada seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020.

“Ya, menindaklanjuti instruksi menteri keuangan tersebut, memang ada sembilan paket kegiatan fisik yang kami hentikan di dinas PUPR ini,” ujar Plt Kepala Dinas PUPR Kuansing, Ade Fahrel ST pada wartawan di kantornya Senin (30/03).

Dikatakan Ade, adapun nilai kegiatan sembilan paket yang dihentikan pengerjaannya tersebut adalah sebesar Rp.57,4 Miliar. Sedangkan pengerjaannya berada di tiga bidang yaitu, bidang bina marga sebanyak 3 paket, bidang SDA sebanyak 4 paket dan bidang cipta karya terdapat juga 2 paket kegiatan.

“Tahun ini PUPR ada kegiatan DAK senilai Rp.57,4 Miliar. Sebelumnya sudah kita agendakan untuk sembilan proyek fisik, seperti peningkatan jalan, pembangunan tribun pacu jalur serta pengadaan pemasangan pipa air bersih. Tapi dikarenakan mewabahnya virus corona di beberapa wilayah Indonesia, maka kegiatan ini diminta dihentikan oleh Menteri Keuangan RI. Kami tentu mematuhi instruksi tersebut,” ucap Ade.

“Tentu kita berharap wabah virus Corona ini dapat segera berlalu, sehingga semua aktivitas kita dapat berjalan ancar sebagaimana yang kita harapkan bersama, selain itu mari kita bersama melawan virus ini dengan berperilaku hidup bersih dan mematuhi himbauan pemerintah terkait penanganan dan pencegahan Covid-19,” ungkap Ade.

Untuk diketahui, sebelumnya tanggal 27 Maret 2020, dikarenakan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) di beberapa wilayah Indonesia yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan virus tersebut. Maka Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan surat edaran penghentian proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2020.(Roder)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *