PUTERARIAU.com | JAKARTA,
Isu soal pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Isu tersebut berkembang dikarenakan beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03 terkait pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa/kartu perdana, token, dan voucher. Kebijakan pemerintah ini lantas menimbulkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara. Melalui laman instagramnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan sejumlah penjelasan terkait kebijakan tersebut.
Penjelasan panjang yang diunggah di akun Instagram resminya, @smindrawati pada Sabtu dini hari (30/1/2021), Sri Mulyani menyampaikan bahwa aturan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Itu dikarenakan selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan, katanya, memaparkan ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021.
“Ketentuan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher. Selama ini PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” jelasnya dalam postingan.
Sri Mulyani mengatakan bahwa ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher. Dan hal tersebut sudah berjalan selama ini, sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru.
Ia pun menjelaskan penyederhanaan tersebut sebagai berikut, yaitu pertama ada penyederhanaan pemungutan PPN pada pulsa/kartu perdana. Namun, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
Kedua pada Token Listrik PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya. Ketiga untuk voucher, PPN dikenakan hanya pada jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucher karena voucher merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya.
Dengan penjelasan tersebut, maka ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.
“Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi. Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.” katanya.[*]