fbpx
Example 728x250
Kep. Meranti

Jadi Pertanyaan Warga, ASN Terlibat Kasus Narkoba di Meranti Bebas Berkeliaran

249
×

Jadi Pertanyaan Warga, ASN Terlibat Kasus Narkoba di Meranti Bebas Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

Meranti, (puterariau.com)

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial DH alias Man Pincang (39 Th) warga Jalan Rintis, Kelurahan Selatpanjang Timur yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Meranti, berkeliaran. Hal itu menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

Sebagai mana Informasi yang diterima media ini, seorang tenaga didik atau Guru di Meranti itu, ditangkap Satres Narkoba Polres Meranti, Selasa 14/03/2023, Sekira pukul 01.00 wib.Ia ditangkap di jalan lintas Tebing Tinggi Barat, berserta Barang Bukti Satu paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klep warna bening dengan berat +/- 0.27 gram dan Urin Positif (+) Met Amphetamin.

“Kami merasa heran juga dan jadi tanda tanya, kemaren Man Guru sudah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Tapi terlihat bisa bebas berkeliaran, biasanya kalau sudah ditangkap pihak kepolisian di penjara, apakah karena Man ini Pegawai bisa begitu? ,”kata sejumlah warga yang tidak mau disebutkan namanya,Sabtu 25/03/2023.

Menanggapi hal itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH, mengatakan bahwa tersangka memang tidak ditahan dan direhabilitasi.

“Tersangka sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Asismen dan direhab Loka Batam. dia tidak ditahan, tunggu jadwalnya pak.saat ini dia wajib lapor sampai jadwalnya tiba,” ujar kasat kepada media ini,Minggu 26/03/2023.

Adapun rehabilitas tersebut sebagai mana rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Nomor R/322/III/KA/PB.06/2023/BNNP. Atas Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Nomor:KEP/30/11/KA/PB.06/2023/BNNP Tanggal 27 Februari 2023 Tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau tahun.2023;

Surat dari Kapolres Kepulauan Meranti Nomor: B/134/III/RES.4.2/2023 tanggal 16 Maret 2023, Permohonan Pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Berita Acara Rapat hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Asesmen tentang Hasil Asemen oleh Tim Asesmen Terpadu terhadap terperiksa DH.

Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan bahwa Tim Asesmen Terpadu telah melakukan asesmen medis dan asesmen hukum pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023, terhadap terperiksa DH di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.

Bahwa berdasarkan hasil Asesmen tersebut di atas, disimpulkan :

a. Hasil asesmen tim medis bahwa terperiksa diduga penyalahguna narkotika jenis Methamfetamin (F15) kriteria ketergantungan sedang;

b. Hasil asesmen tim hukum, tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika tetapi perlu dilakukan penyidikan mendalam terhadap terperiksa;

Rekomendasi Terperiksa menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Pusat Rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional Loka Batam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *