JAKARTA | puterariau.com,
Kejaksaan Agung RI kembali kehilangan salah satu jaksanya pada hari Jum’at (16/7/2021). Dia adalah Jaksa Nanang Gunaryanto yang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejaksaan Agung. Nanang Gunaryanto merupakan salah satu jaksa yang menuntut kasus swab test RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kabar meninggalnya Nanang Gunaryanto disampaikan oleh akun Instagram resmi milik Kejaksaan RI.
“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berduka cita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” tulis Instagram @kejaksaan.ri.
Nanang dilaporkan meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat pagi hari ini.
“Jumat 16 Juli 2021 Jam 06.00. WIB di RS Bethesda Yogyakarta,” jelas akun tersebut.
Dalam unggahan yang sama, Kejaksaan Agung RI turut mendoakan agar mendiang diberikan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.
“Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman.” pungkas unggahan itu.
Kabar meninggalnya Nanang Gunaryanto sempat menarik perhatian, terlebih pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Sosiolog Musni Umar, yang juga sempat menjadi salah satu saksi ahli dalam kasus Habib Rizieq turut angkat bicara menyusul wafatnya Nanang Gunaryanti. Melalui akun Twitter pribadinya @musniumar, ia menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya jaksa Nanang.
“Selaku Saksi ahli HRS kasus swab RS Ummi menyampaikan duka cita yang dalam atas wafatnya Jaksa Nanang Gunaryanto, SH., Mh.,” cuit Gus Umar yang juga menjabat Rektor Universitas Ibnu Chaldun.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta memembenarkan jika jaksa Nanang merupakan salah satu jaksa yang menuntut Habib Rizieq dikasus Swab tes RS Ummi.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi. Habib Rizieq dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim ketua Khadwanto, di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (24/6/ 2021).
Source : Galamedianews
.