PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan, Jum’at (13/11/2020).
Dalam kasus tersebut negara telah dirugikan kurang lebih Rp Rp.1.8 miliar dari APBD Pelalawan Tahun 2015 hingga Tahun 2016. Pelimpahan berkas kasus ini dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH, MH didampingi stafnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Berkas perkara diterima oleh Panitera Muda Khusus (Panmud) Pengadilan Negeri Pekanbaru Rosdiana Sitorus.
“Hari ini, kami menepati janji dengan melimpahkan perkara korupsi atas pengadaan BBM tahun anggaran 2015 dan 2016 pada Dinas PUPR Pelalawan di Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru. Tadi yang menerima, Panitera Muda Ibu Rosdiana Sitorus” jelas Andre.
Menurut Andre Antonius, SH, MH, dengan dilimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan BBM ini sesuai dengan skedul yang sudah diagendakan.
“Pelimpahan berkas perkara ini, sesuai dengan agenda dan skedul yang kita bikin,” paparnya.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, JPU kata Andre, akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili mantan pejabat struktural di Dinas PU Pelalawan itu. Majelis hakim tersebut nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana.
” Yang artinya, atas kasus ini, kita sudah bekerja sungguh – sungguh, setiap tahapan sesuai progres dan dalam waktu dekat akan diketahui siapa majelis hakimnya. Begitu juga dengan jadwal sidang perdana,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, juga membenarkan hal tersebut.
“Saat ini berkas perkara telah berada di meja Ketua (PN Pekanbaru). Selanjutnya akan ada penetapan majelis hakim,” ungkap Rosdiana.
Sebagai data tambahan, sebelumnya sepekan yang lalu, Jumat 6 November 2020, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan seorang tersangka korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tersangka adalah inisial MY, mantan Kabid di Dinas PUPR. Sewaktu masih bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, dalam kegiatan tersebut MY bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dan MY tersandung kasus korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Gas dan Pelumas pada Dinas PUPR Pelalawan antara Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016 yang nilainya diduga digelembungkan dan fiktif pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp4 milliar dan 2016 sebesar Rp4,7 milliar. Uang itu bersumber dari APBD Pelalawan.
Dalam kasus itu, ada penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp.1.864.011.663. MY saat ini sudah menginap di rumah tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Andre menjelaskan, tersangka MY disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [s**]