fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineNasional

Jawab Tantangan Jaksa Penuntut Umum, Pendukung Habib Rizieq Siap Putihkan Jakarta

451
×

Jawab Tantangan Jaksa Penuntut Umum, Pendukung Habib Rizieq Siap Putihkan Jakarta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (puterariau.com)

Sesuai prediksi dari sejumlah pihak terkait pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap menantang umat Islam, berbuntut panjang. Pasalnya, saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada awal pekan lalu, Jaksa menyinggung perihal gelar Imam Besar yang disandang Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ketua Presidium Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif ikut menanggapi Jaksa Penuntut Umum yang menyebut gelar Imam Besar terhadap Rizieq Shihab hanya isapan jempol belaka merupakan sebuah ucapan yang sangat provokatif dan memancing kemarahan umat Islam.

“Ya, jelas itu kalimat provokatif, padahal sebutan Imam Besar itu dinobatkan oleh kami pada kongres PA 212 yang pertama pada tahun 2017 di Cempaka Putih Jakarta Pusat, bukan oleh HRS,” kata Slamet yang dikutip dari Tempo, Selasa (22/6/2021).

Slamet menjelaskan ucapan itu menimbulkan gejolak dalam PA 212. Ia tak menjamin anggotanya bakal bisa menahan diri untuk tidak menggelar aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang vonis Habib Rizieq, Kamis (24/6/2021) mendatang.

“Kalau nanti di persidangan banyak umat yang hadir, Jaksa yang harus bertanggung jawab, bukan yang lain,” ujar Slamet.

Akibatnya, kini di media sosial bermunculan seluruh pendukung Rizieq Shihab dan menyatakan siap hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) pada saat sidang vonis Habib Rizieq dalam perkara swap test Covid-19 palsu RS Ummi Bogor.

Seperti video yang diunggah akun Twitter @AqseJuga, Minggu (20/6/2021) pukul 05.30 WIB. Dalam video yang berdurasi 42 detik itu menampilkan belasan orang laki-laki yang mengenakan peci dan masker warna hijau menjawab tantangan Jaksa.

“Kami, perwakilan umat Islam dari Madura dengan ini menyatakan menjawab tantangan dari Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan bahwa gelar Imam Besar kepada Habib Rizieq hanyalah isapan jempol,” ujar salah satu pria yang ada didalam video seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/6/2021).

Mereka pun berencana akan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengikuti sidang vonis Habib Rizieq dan menantunya, Habib Hanif Al-Atas yang juga turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Maka kami jawab tantangan Jaksa dengan datang ke Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadiri sidang vonis Imam Besar Kami pada tanggal 24 Juni 202. Akan kami putihkan Jakarta,” sambung pria tersebut dan diakhiri takbir.

Tidak hanya dari Madura, akun ini juga mengunggah pernyataan serupa dari Makassar, Poso, dan Sampit dan masih banyak lagi.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Habib Hanif dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Andi Tatat dituntut 2 tahun penjara. Sementara untuk perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq sudah divonis 8 bulan penjara. Sedangkan perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta.[***/pr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *