Jakarta, (PR)
Menjelang terbitnya vonis Putusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, BK DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan konsultasi kepada Mahkamah Kehormatan DPR RI di Jakarta pada Rabu tanggal 24 Juni 2019 yang diterima langsung oleh Zulfikar staf ahli MKD DPR RI.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru bersama dengan anggota BKD lainnya.
BKD Kota Pekanbaru sebelumnya telah melakukan persidangan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru kepada salah satu pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik lewat melalui media sosial.
Kasus ini naik atas laporan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Syahril yang namanya telah dicemarkan oleh oknum anggota DPRD Pekanbaru, Ida. Buntutnya, sudah menunggu putusan dari BK.
Skandal terheboh di rumah wakil rakyat ini sangat mendapat perhatian publik, tapi tidak kunjung diputus oleh BKD karena termohon berdalih bahwa BKD DPRD Kota Pekanbaru tidak serta merta bisa mengambil putusan karena tidak punya kewenangan secara legal formal.
Masny Ermawati, Ketua BKD DPRD Kota Pekanbaru setelah bertemu dengan MKD DPR RI menjelaskan bahwa putusan akan diambil sebagai tindak lanjut dari terbitnya PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan tata beracara Badan Kehormatan yang diturunkan dalam bentuk tata beracara oleh dewan.
“Persidangan untuk menegakkan Kode Etik telah dilakukan, sekarang hanya tinggal menunggu putusan,” kata Masni. (erwin kurai/beni/pr)