Nias Utara, (PR Nias)
Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak berpedoman pada peraturan daerah dilakukan Kepala desa Ombolata Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara.
Kepala desa Artinus Waruwu dalam hal ini memberhentikan dan mengangkat perangkat desa tanpa ada rekomendasi lisan dan tulisan dari Camat Afulu sehingga kasus ini sudah 1 tahun diraba-raba oleh pejabat Pemerintah daerah namun masih belum terlihat jelas ketentuan Peraturan daerah Nomor 3 tahun 2017 bagi Kepala desa yang tidak berpedoman atau melanggar peraturan daerah itu.
Bupati Nias Utara terkait masalah itu sudah merekomendasikan dengan memerintahkan Kepala desa untuk mengaktifkan dan membayar honor Tali’ia Gea sebagai kepala dusun III Ombolata Afulu serta mencabut SK pengangkatan perangkat desa atau Kepala dusun III an. Hasatulo Waruwu. Namun Kepala Desa Artinus Waruwu tidak melaksanakan rekomendasi itu.
Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara yang sudah beberapa kali dikonfirmasi dan disurati bersama dengan Inspektorat terkait hal diatas mengatakan supaya dikonfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara.
Sementara Kepala Inspektorat yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih di luar daerah (dinas luar).
Akibat dari hal itu, Putera Riau mencoba mengkonfirmasi kepada Julianus Zalukhu, Irban I pengawas Inspektorat khusus wilayah Kecamatan Afulu yang mengatakan akan turun dalam waktu dekat memberikan peringatan kepada Kepala desa Ombolata Afulu melalui Camat Afulu. “Kita tunggu dulu Kepala Inspektorat pulang,” ujarnya.
Disebutkan apabila tidak dilaksanakan peringatan itu oleh Kepala desa maka Camat Afulu mengeluarkan surat teguran 1, 2, dan 3 dengan masa waktu surat 1 minggu. Seandainya Kepala desa Ombolata Afulu dalam hal itu masih tetap tidak melaksanakan maka Camat mengajukan pemberhentian dan pencabutan SK Kepala Desa Ombolata Afulu.
Sementara Camat Afulu yang dikonfirmasi kemarin mengatakan masih belum turun peringatan tersebut dari pihak atasan, katanya. (Ken Gea)