Kuansing, (PR)
Kepala Desa Pulau Busuk Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi sangat menyesalkan statemen Ketua BPD yang menyebut bahwa Kades Pulau Busuk telah melakukan pelanggaran administrasi. Padahal dokumen desa untuk 6 tahun kedepan dan RPJMDes yang dikatakan sang Ketua BPD hingga saat ini belum selesai
“Apa yang disampaikan oleh Ketua BPD tersebut tidak benar. Tidak ada administrasi yang dilanggar,” ujar Kepala Desa Pulau Busuk, Mahyudin, Selasa 12/05/2020.
Misalkan saja soal RPJMDes desa yang dinilai tidak ada. “Sementara RPJMDes itu ada,” katanya.
Kades Mahyudin juga menjelaskan soal Musdes dalam hal penentuan penerima BLT. Awalnya, dirinya atas desakan masyarakat agar dilaksanakan Musdes.
“Namun, Ketua BPD dan dua anggota lainnya mengaku tidak siap. Akan tetapi, katanya, masyarakat terus mendesak dua anggota BPD lainnya supaya Musdes dilakukan. Akhirnya Musdes tetap dilakukan,” jelasnya. (roder)