fbpx
Example 728x250
Breaking NewsKriminalNasionalPelalawanRiauSeputar Indonesia

Kades Segamai Jual Lahan Sengketa, Bupati Pelalawan dan BPN Diminta Bertindak

876
×

Kades Segamai Jual Lahan Sengketa, Bupati Pelalawan dan BPN Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

Pelalawan, (PR)

Kordinator Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Segamai (AMA-MPS) meminta kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk tidak menerbitkan lahan yang berstatus masih dalam sengketa di Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti dengan luasan lebih kurang 562 H.

Kordinator AMA-MPS, Endri Lafranpane mengatakan bahwa lahan yang bersengketa sejak tanggal 28 April 2018 masih belum ada titik temunya atau penyelesaian.

“Jadi saya menekankan kepada BPN Kabupaten Pelalawan tidak menerbitkan atau mengeluarkan sertifikat lahan dengan luasan lebih kurang 562 H di Desa Segamai, karena polemik sengketa ini belum selesai sampai sekarang, sudah banyak upaya kami dari masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini namun belum juga selesai. Tahapan penyelesaian sekarang kita sudah menyurati BPN dan Bupati Pelalawan sekarang masih tahap penyelesaian dari Bupati Pelalawan HM Haris,” tutur Kordinator AMA-MPS kepada media, Selasa (31/03).

Lanjut Endri, bahwa penjualan lahan ini juga tidak ada persetujuan dari masyarakat, dan Kepala desa hanya memutuskan sepihak terkait penjualan lahan tersebut.

“Penjualan lahan ini tidak ada persetujuan dari masyarakat segamai dan kami menilai Kepala Desa Segamai telah menyalahgunakan kewenangan sebagai aparatur negara, dan juga membuat keresahan di lingkungan masyarakat Desa Segamai,” ungkap Endri.

Kordinator AMA-MPS, Endri Lafranpane juga berharap kepada Bupati Pelalawan selaku orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan untuk menyelesaikan sengketa lahan dan pertimbangkan masyarakat.

“Saya berharap Bupati Pelalawan untuk cepat menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini, dan juga saya berharap untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Desa Segamai terkait kinerjanya sebagai Aparatur Negara atau dinonaktifkan yang selalu membuat resah masyarakat segamai, jangan mentang-mentang kepala desa seenaknya menggunakan kekuasaan sewenangnya, negara kita punya aturan,” pungkas Endri. (fer/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *