fbpx
Example 728x250
Pekanbaru

Kalapas Narkotika Rumbai Sosialisasikan Permen 32 Tahun 2020

494
×

Kalapas Narkotika Rumbai Sosialisasikan Permen 32 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai mengadakan kegiatan sosialisasi permen 32 tahun 2020, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kalapas Robinson Perangin angin Amd.IP,SH.M.Hum dan didampingi oleh Kasi Binadik & Giatja Erwin Siregar Amd.IP,SH.

Kalapas menegaskan bahwasanya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), hak mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), hak mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta hak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK).

“Hak-hak tersebut diatas tentunya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini yaitu Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelasnya.

Kalapas juga menjelaskan bahwa dalam pengurusannya tanpa dipungut biaya (Rp. 0-,). Kalapas menegaskan kepada seluruh WBP bahwasannya Lapas Narkotika siap memberikan pelayanan terbaik dan menghadirkan solusi terhadap segala bentuk permasalahan yang ada.

“Solusi tersebut harus berpedoman terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Kasi Binadik & Giatja Erwin Siregar, Amd.IP,SH juga menambahkan bahwa dalam Pengurusan Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat (PB) dilakukan secara bersamaan dan dipastikan pengurusan tersebut cepat dan tidak dipungut biaya sama sekali.

Diharapkan dengan telah terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut maka Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dapat menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang melayani dengan prima dan berpedoman terhadap Standar Operasional prosedur (SOP) dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *