fbpx
Example 728x250
HedalinePekanbaru

Kangkangi Walikota Pekanbaru, Kebijakan Sekdako Bikin Gaduh

2065
×

Kangkangi Walikota Pekanbaru, Kebijakan Sekdako Bikin Gaduh

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (puterariau.com)

Pemerintah Kota Pekanbaru dianggap bekerja lalai dan lamban dalam mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Untuk menutupi kelemahan itu, maka surat sakti yang berupa Surat Edaran (SE) bernomor 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru HM Noer dikeluarkan secara mendadak. Asisten I Setdako Pekanbaru, Drs. H Azwan MSi pun ikut memparaf untuk memuluskan langkah Pemko menghilangkan kesan lalainya.

Apakah maksud dan tujuan langkah yang diambil untuk mengambil muka paduka yang mulia, Walikota Pekanbaru DR. H Firdaus ST MT. Jangan-jangan surat edaran ini memang untuk mengangkangi sang pimpinan ? Wallahu a’lam.

Apalagi Sekdako Pekanbaru tercatat telah dua kali ‘offside’ melakukan tindakan yang merugikan Walikota Pekanbaru. Langkah tersebut selalu bertepatan saat Walikota sedang cuti atau berada di luar negeri.

Praktisi hukum, Mayandri Suzarman SH mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Sekdako Pekanbaru sebenarnya sudah benar. Namun, kelalaian dari Pemko sendiri yang mengakibatkan menjadi kekisruhan, sebab kenapa tidak dari jauh hari sebelumnya. Dikatakan, bahwa hal ini merupakan kelalaian dari Pemko Pekanbaru sendiri sehingga membuat kegaduhan baru pasca belum terobatinya kegaduhan lama.

Kedepan, diharapkan bahwa instansi berwenang harus benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku. “Sejak diundangkannya sebuah aturan, tau atau tidak tau, masyarakat dianggap tau. Jadi ini sebuah kelalaian Pemko sendiri,” ujarnya.

Terkait hal ini, Pemerintah Kota Pekanbaru siap menampung keluhan dan tuntutan sejumlah Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT RW) yang keberatan dengan beredarnya surat edaran yang meminta Ketua RT dan RW yang maju menjadi Caleg agar mengundurkan diri dari jabatan Ketua RT dan RW.

Sekda Kota Pekanbaru, HM Noer, Senin (27/8/2018) mengatakan bahwa apa yang menjadi keluhan dan tuntutan Ketua RT dan RW tersebut akan ditampung sebagai masukan bagi pihaknya untuk mengambil keputusan kedepan. Tampak kegalauan Sekdako yang awalnya pede untuk melanjutkan Surat Edaran tersebut.

Namun, dari info lapangan yang diterima, dalam pertemuan tersebut, Asisten I Sekdako Pekanbaru, Drs. H Azwan tetap berkukuh untuk bertahan dengan tujuan agar tidak malu dan kehilangan marwah. Sementara, Sekdako sendiri sudah mulai ‘down’ akibat desakan seluruh RT dan RW mencabut Surat edaran tersebut.

Karena opsi yang muncul nantinya hanya ada dua, mempertahankan kebijakan Sekdako Pekanbaru atau seluruh ujung tombak Pemerintah Kota Pekanbaru mengundurkan diri. Tentu berdampak pada pilihan Walikota Pekanbaru nantinya, dalam arti kata korbankan seorang Sekdako atau ribuan ujung tombak Pemko itu sendiri, hehehe…

“Kita tidak ada niat untuk merusak hubungan baik antara Pemko dengan RT/RW yang selama ini sudah kita bangun,” ujarnya Sekdako HM Noer dalam kesempatan itu.

Terkait point yang mengharuskan RT dan RW mundur dari jabatanya jika maju menjadi caleg, M Noer mengaku akan kembali meninjau poin tersebut. Dirinya berjanji akan mencari solusi terbaik bagi RT dan RW di Kota Pekanbaru.

“Kalau diperbolehkan kenapa tidak, tapi kalau terbentur dengan aturan itu juga nanti harus kita sampaikan. Yang jelas kita akan mencarikan solusi yang terbaik atas persoalan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Zainal Arifin, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Gerindra menyayangkan kebijakan sepihak yang dikatakan telat dipaksakan oleh Sekdako Pekanbaru. Dia menduga kuat ada pesanan politik dalam Surat Edaran tersebut.

Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru, Bambang Hermanto mengatakan bahwa pihaknya masih belum puas dengan jawaban Sekdako Pekanbaru.

“Apa yang disampaikan Pak Sekko tadi, masih belum membuat kami puas. Kalau saya nilai, beliau secara diplomatis mengulur waktu karena menjanjikan akan merapatkan secara internal terlebih dahulu,” kata Bambang.

Ia menyebutkan bahwa dengan tertundanya hasil keputusan audiensi tadi yang dihadiri juga para Asisten, Kabag Hukum dan Kabag Tapem, tentu akan mengganggu pikiran dari RT/RW yang maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

“Dengan terpendingnya keputusan tadi, tentu akan mengganggu pikiran kami. Meskipun Pak Sekko memberikan gambaran akan memihak ke kami, tapi saya anggap hanya jawaban diplomatis agar RT/RW tidak kecewa,” tegasnya.

Bahkan, terkait polemik keluarnya SE ini, pihaknya akan melaporkan ke Walikota Pekanbaru, Firdaus. “Kami akan menghadap dan melaporkan hal ini ke Pak Walikota. Kami berharap jangan ada udang di balik batu,” imbuhnya.

Apalagi terkait aksi solo Sekdako Pekanbaru yang sangat membahayakan ini tanpa sepengetahuan Walikota Pekanbaru yang sedang berada di China. Bisa jadi, jika dibiarkan berlarut-larut, posisi Walikota makin berbahaya jika jajarannya berani membuat kebijakan yang menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Publik pun mulai berasumsi bahwa ada dugaan bahwa Sekdako dan elitnya sedang mencoba mencongkel kekuasaan Walikota melalui kebijakannya. Ingat, sudah 2 kali Sekdako ‘offside’, so apa mesti menunggu 3 kali ? Lihat saja… (beni/fadil/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *