oleh

Kapolres Tanjabtim Turun Langsung Padamkan Api di Muarasabak

Muarasabak, (PR)

Kebakaran hutan dan lahan di Parit Culum 2 Kecamatan Muara Sabak Barat makin menjadi. Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi SIK MM memerintahkan personil dan jajaran untuk melakukan pemadaman sesegera mungkin dan memerintahkan langsung Kabag Ops Polres Tanjab Timur, AKP Alhajat SIK bersama Kapolsek Sabak Barat, Ipda Chandra untuk segera berkoordinasi dengan Tim Karhutla Kab. Tanjab Timur yang terdiri dari TNI, BPBD, DAMKAR Serta instansi terkait dan perusahaan di sekitar lokasi untuk segera bersama-sama memadamkan api sebelum meluas, Rabu lalu (11/9).

Dengan kekuatan sekitar 150 orang tim Karhutla Tanjab Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi SIK MM segera berjibaku memadamkan api di lokasi kebakaran di Parit Culum 2 Kec. Muara Sabak Barat.

Kebakaran lahan tersebut terjadi di perkebunan masyarakat milik beberapa warga dan semak belukar serta sudah meluas hingga kurang lebih mencapai 335 Ha.

Dengan menggunakan mesin pompa sekitar 12 unit milik BPBD, Damkar serta Dinas Perkebunan dan dibantu excavator petugas Karhutla Kab. Tanjab Timur berjuang mengendalikan dan memadamkan api walaupun dalam kepungan Asap tebal di lokasi kebakaran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan api masih menyala namun sudah berkurang dan tim Karhutla tetap berusaha memadamkan kebakaran tersebut.

Dilokasi Kebakaran Kapolres saat dikonfirmasi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok dan melakukan aktivitas pembakaran. Meskipun itu hanya membakar sampah yang bisa jadi menjalar ke tempat lain, seperti rerumputan dan lahan yang mengering.

“Karena dampak dari pembakaran lahan ini akan menyebabkan kebakaran ke wilayah lainnya, terutama lahan yang berada tidak jauh dari kebun, semak belukar bahkan hutan. Akibat dari kebakaran hutan dan lahan akan memicu masalah internasional. Mengingat, pemerintah telah menetapkan aturan dan sanksi bagi yang membakar hutan, apalagi membakar lahan yang akan berdampak pada kebakaran hutan. Kapolres meminta masyarakat bersama-sama untuk melindungi hutan dan Lahan dari kebakaran,” himbau Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan regulasi yang akan menjerat bagi pelaku Karhutla tertangkap tangan dan terbukti akan diproses dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, Serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan terkahir Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2009, tentang Perkebunan, ungkap Kapolres mengakhiri. (Nurdin)

Komentar