fbpx
Example 728x250
Kepri

Kapolresta Barelang Ekpose Kasus Kematian Bayi Yuni Sandra Yang Dianiaya Ayah Kandung

915
×

Kapolresta Barelang Ekpose Kasus Kematian Bayi Yuni Sandra Yang Dianiaya Ayah Kandung

Sebarkan artikel ini

Batam, (PR Batam)

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengungkap kasus tindak pidana kekerasan anak di bawah umur atau tindakan membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran di Polresta Barelang, Batam, Senin (02/04/2018).
Berdasarkan laporan dari warga di Polsek Batu Ampar pada tanggal 27 Maret 2018 lalu, terdapat laporan penganiayaan berat terhadap anak (bayi) yang dilakukan oleh ayah kandungnya. 
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menjelaskan bahwa kejadian pada tanggal 27 Maret 2018 pukul 23.30 WIB ditemukan korban bernama Yuni Sandra, umur 3 bulan 26 hari yang dianiaya dan kejadian di Komplek Maritim Square Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar.
“Korban bernama Yuni Sandra, umur 3 bulan 26 hari, dan disaat si ibu lagi kerja, anaknya diasuh oleh ayahnya. Korban sudah diketahui meninggal dunia, ketika akan dimandikan di Masjid Baitul Ulum Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, karena kondisi ibu korban dalam keadaan tidak prima, korban dibawa oleh warga untuk dimandikan dan dilihat korban ada hal yang tidak wajar,” ujar Hengki.
Warga melaporkan kejadian di Polsek Batu Ampar dan langsung ditindak oleh Kapolsek Batu Ampar beserta Direskrim untuk melakukan penyelidikan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses otopsi.
Ia juga menambahkan bahwa dari laporan ditemukan 2 alat bukti yang sah dan diperkuat hasil otopsi oleh kedokteran Rumah Sakit Bayangkara dimana ditemukan ada kekerasan.
Pelaku bernama Yudi Candra (32), laki-laki tinggal di Komplek Maritim Square, memiliki hubungan dengan ibu korban, tapi belum ada dokumen resmi apakah mereka sudah nikah apa belum karena belum ada surat resmi.
Korban Yuni Sandra masih bayi dan sudah dimakamkan, motif masalah keluarga antara ibu korban dan pelaku sering cek cok yang diawali tanggal 17 Maret 2018 sampai 27 Maret 2018 korban ditemukan meninggal.
Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Pasal 77 b UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Hasil dari otopsi dokter forensik yang dikeluarkan RS Bhayangkara Polda Kepri, terdapat kekerasan benda tumpul di kepala bagian belakang, memar di wajah dan luka di bibir bekas gigitan yang menyebabkan korban tidak bisa menyusu,” tutupnya. (zulfahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *