fbpx
Example 728x250
Breaking NewsPekanbaru

KASN Minta Tanggung Jawab, Pejabat Pemko Pekanbaru Malah Berbohong dan Sebarkan Hoax

3248
×

KASN Minta Tanggung Jawab, Pejabat Pemko Pekanbaru Malah Berbohong dan Sebarkan Hoax

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (PR)

Kebohongan demi kebohongan terus dipertontonkan oleh pejabat Pemko Pekanbaru. Jelang Ramadhan, seharusnya Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk berkata dan berbuat jujur bukan malah menebar kebohongan belaka.

Seputar perkembangan tentang rekomendasi KASN di Pekanbaru, apakah Pemko Pekanbaru akan melaksanakan atau malah ingkar dan bohong lagi. Mungkin dikarenakan tidak ada sanksi atas rekomendasi KASN tersebut, maka Pemko Pekanbaru berani dan menolak secara halus rekom KASN terhadap Pemko Pekanbaru.

Menurut Askom KASN bidang Pokja mediasi dan perlindungan KASN, Abu mengatakan terkait mutasi pihaknya sudah memanggil BKD untuk klarifikasi.

“Info yang disampaikan bahwa ada 1 promosi dan yang lainnya mutasi. Kemudian terkait 3 JPT yang belum dilantik, kami masih menunggu laporan dari Pemko terkait tindaklanjut pertemuan di Pemko bulan lalu,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini masih terdapat 7 mantan pejabat administrasi yang masih nonjob dan terus didorong untuk diangkat kembali pada kesempatan pertama tersedia formasi jabatan yang lowong.

Ketika ditanya seharusnya tidak perlu jabatan lowong. Karena dalam rekom KASN itu dikembalikan jabatan semula atau mengisi jabatan lainnya yang setara. “Maaf kalau low respon, karena saat ini mengikuti diklat s/d tanggal 18,” katanya.

“Juga perlu kita pertimbangkan adalah menyelesaikan masalah tanpa masalah, kalau dipaksakan ada lagi yang nantinya di nonjob, maka kita hanya akan memindah-mindahkan masalah saja,” ujarnya.

Kemudian Abu berharap agar seluruh komponen bisa bersinergi dan saling memberi informasi.

Mengenai pejabat setahun yang lalu dinonjobkan tanpa ada pertimbangan. Keadilan seperti apa, Abu mengatakan itu sudah jelas dalam rekomendasi KASN.

“Namun Coba dicek kembali, dan akan ditelusuri jabatan administrai yang saat ini lowong,” ungkapnya. Abu mengharapkan Kalau sudah ada data agar diberi info terkait jabatan di Pemko Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru Bohong Terkait Kedatangan KASN

Pertemuan dengan KASN dan tim Pansel ini juga dihadiri Sekda Pekanbaru, M Noer, Asisten III Setdako Pekanbaru, Baharuddin, Kepala BKPSDM, Masykur Tarmizi dan pejabat di BPKSDM Pekanbaru tanggal 15/3 lalu.

“Iya, pertemuan tadi dengan KASN dan Tim Pansel untuk mendiskusikan rencana assesment,” kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, kala itu.

Firdaus menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan evaluasi kinerja para pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.

“Ya, pertengahan tahun kita akan lakukan asssesment sekaligus mengevaluasi kinerja para pejabat yang saat ini masih mengemban amanah,” ujarnya saat itu.

Saat disinggung, apakah seluruh pejabat yang saat ini masih mengemban jabatan akan secara menyeluruh dievaluasi ? Firdaus hanya menjawab singkat.

“Ya tergantung dari hasil evaluasi. Bisa saja ada yang masih dipakai, tapi di pos tempat lain. Bisa saja mungkin tidak dipakai sama sekali,” pungkasnya.

Kedatangan KASN di Pekanbaru memberi izin assesment dan mutasi pejabat kembali dibantah oleh Abu. “Tidak benar itu, sampai saat ini belum ada persetujuan seperti itu,” tegas Abu.

“Tidak ada memberikan rekomendasi kembali, kalau untuk pelaksanaan assessment pejabat admimistrasi (adminstrator dan pengawas) tidak perlu persetujuan KASN, kecuali terhadap JPT, dan pada saat itu yang kami bahas adalah 3 JPTP yang belum dilantik,” tegas Abu kembali.

Pejabat Pemko Pekanbaru Tutup mulut

Mengenai Rekomendasi KASN kepada Pemko Pekanbaru, PR mencoba menkonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M. Noer. Bukan malah di jawab pertanyaan, malah memblokir No WA PR. Ini membuktikan mental dan kepribadian pejabat Pemko Pekanbaru menciut setelah ketahuan bohong .

Untuk diketahui, berdasarkan surat KASN nomor R-12/KASN/4/2018 tanggal 30 April 2018 tentang rekomendasi atas pelanggaran Merit Sistem di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, surat yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru selaku pejabat Pembina Kepegawaian. Berdasarkan Undang-Undang no 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebut kan KASN memiliki kewenangan mengawasi setiap tahap proses pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN. Atas kewenangan tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang no 5 tahun 2014 ,KASN dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang, dan atau Presiden tentang penerapan sistem merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, KASN menemukan adanya pelanggaran peraturan perundang undangan dalam rotasi PTP dan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kemudian, sesuai dengan Undang-Undang no 5 tahun 2014 ini, Rekom KASN bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang. Atas hasil pengawasan yang tidak Ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistem Merit dan ketentuan perundang undangan. Sanksi yang diberikan berupa peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran, serta hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang dan sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Dalam surat rekomendasi KASN tersebut mengatakan agar segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada KASN paling lambat 14(empat belas) hari terhitung sejak dikirimnya rekomendasi KASN ini.

BPK RI Harus Periksa Mutasi Ilegal

Sudah seharusnya BPK RI perwakilan Provinsi Riau memeriksa mutasi ilegal yang dilakukan Pemko Pekanbaru. Seperti di Kabupaten Prabumulih Palembang, ASN yang memakan duit tunjangan dari mutasi ilegal sudah diperiksa. Karena sudah ada kerugian Negara yang ditimbulkan oleh mutasi tersebut. Apalagi kebohongan demi kebohongan telah dipertontonkan pejabat Pemko Pekanbaru terkait mutasi ini. Publik berharap agar keadilan dan hukum benar-benar ditegakkan di Kota Pekanbaru. (pr/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *