fbpx
Example 728x250
BengkalisBreaking NewsHedalineKriminalNasionalRiauSeputar Indonesia

Kasus Amril Segera Rampung, Masyarakat Minta KPK Usut TPPU dan Gratifikasi 1,9 M

2783
×

Kasus Amril Segera Rampung, Masyarakat Minta KPK Usut TPPU dan Gratifikasi 1,9 M

Sebarkan artikel ini

Bengkalis, (PR)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Hal itu dilakukan untuk merampungkan proses pemberkasan perkara yang menjeratnya.

Tokoh pemuda Bengkalis, Yhofizar meminta penyidik KPK juga mengusut TPPU dan menuntaskan TPK gratifikasi temuan uang 1,9 M di rumah dinas Bupati Bengkalis nonaktif tersebut.

Mengenai uang temuan senilai 1,9 M oleh KPK di rumah dinas itu bukan bagian dari kasus korupsi gratifikasi yang yang menjerat Bupati nonaktif Amril sekarang yang jumlahnya sekitar 5,6 M, namun harus terpisah, beber Yhofi.

“Termasuk di penyidikan TPK tindak pidana korupsi baru, untuk gratifikasi 1,9 M diminta KPK jangan menutupi siapa-siapa yang terlibat, baik sumber uang, pemberi dan penerimanya,” katanya.

Pernah diungkapkan Amril Mukminin bahwa uang itu adalah uang hasil usaha. “Kita menduga dia berupaya menutupi uang hasil kejahatan korupsi dari beberapa gratifikasi yang mungkin hasil kegiatan-kegiatan proyek Kabupaten Bengkalis. Sedangkan saat penggeledahan saya ketahui ada delapan kegiatan proyek berskala besar yang sedang dilelangkan yang nilainya mencapai totalnya 80 milyar. Ada 6 atau 7 paket pada anggaran tahun 2018 lalu,” bebernya lagi.

“Kami atas nama tokoh masyarakat pemuda Bengkalis jangan ditutupi lagi kasus ini. Kami menyarankan penyidik KPK untuk menjerat Pasal kejahatan TPPU dan membuktikan gratifikasi 1,9 M temuan yang disita KPK,” pintanya.

Ia juga menyarankan agar kejahatan korupsi yang dilakukan pejabat teras Kabupaten Bengkalis yang ditangani KPK untuk dituntut hukuman seumur hidup. Supaya ada efek jera bagi koruptor.

Sebagaimana diketahui, Amril merupakan salah satu tersangka dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu.

Sebagaimana dikatakan (Plt) Humas KPK Ali Fikri bahwa pihaknya telah memperpanjang masa penahanan suami dari Kasmarni itu. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Hari ini, penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM (Amril Mukminin/mantan Bupati Bengkalis) sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang kedua,” kata Ali Fikri, Selasa lalu (5/5).

Perpanjangan itu, kata dia, terhitung sejak 6 Mei 2020, untuk 30 hari ke depan. ”Terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” lanjut dia.

Menurut Ali Fikri, kebijakan itu diambil untuk kepentingan proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Dimana saat ini, KPK tengah merampungkan proses pemberkasan perkara tersebut.

Amril merupakan tersangka dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis. Dia diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pr/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *