fbpx
Example 728x250
PekanbaruRiau

Kasus Azwan : Sekdako Pekanbaru Sebut Irba Sudah Menghadap Jaksa

1369
×

Kasus Azwan : Sekdako Pekanbaru Sebut Irba Sudah Menghadap Jaksa

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (puterariau.com)

Sudah semestinya Asisten I Setdako Pekanbaru, Drs. Azwan MSi dievaluasi kinerjanya selama ini. Beberapa kasus sudah terang benderang terangkat ke permukaan. Mungkinkah ada upaya ’86’ untuk menyelamatkan posisinya saat ini ? 
Terkait kontrak bodong yang dibuat oleh Azwan semasa menjabat sebagai Kadisperindag Kota Pekanbaru, dalam hal pelaksanaan swakelola pembuatan tempat penampungan sementara (TPS) untuk kegiatan pengembangan pasar dan distribusi barang/produk tahun anggaran 2015 telah menjadi konsumsi publik Kota Pekanbaru. 
Memang anehnya jika ditelusuri maksud pejabat sekelas Kadis melakukan hal itu. Apakah hanya untuk mengeruk duit harus pasang badan membuat kontrak bodong ?
Dalam dokumen yang ditemukan Putera Riau adanya perjanjian pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun anggaran 2015 dengan PT. Geomindo Prima Nusantara Nomor 520/20/Swakelola/Disperindag/2015, yakni Drs. Mas Irba HS selaku Kabid perdagangan/PPK dengan Djoni Edward selaku Direktur PT. Geomindo Prima Nusantara. 
Setelah penelusuran lapangan, ternyata kontrak yang dibuat oleh Disperindag Kota Pekanbaru dibawah komando Drs. Azwan MSi ini memang tidak pernah ada alias fiktif. Kesannya bahwa ia sudah terbiasa melakukan hal semacam ini tanpa ada yang berani menegurnya. 
Sekdako Pekanbaru, HM Noer saat ditemui Putera Riau di ruang kerjanya mengatakan bahwa tidak benar ada kontrak bodong. “Yang ada kontrak tersebut dibatalkan,” katanya.
Dikatakannya bahwa Irba sudah menghadap Kejaksaan untuk menjelaskan perihal kontrak yang disebut-sebut bodong ini. 
Mengenai kasus kurang bayar proyek revitalisasi pasar lima puluh, Sekdako enggan menjawabnya. “Saya tak bisa jelaskan hal itu, karena saya tak mengerti. Tanya pada yang mengerti hal itu. Nanti saya jumpakan dengan Azwan. Azwan itu orang dekat Pak Wali juga tu,” ungkap HM Noer.
Publik Pekanbaru semakin khawatir jika paduka yang mulia, Walikota Pekanbaru tidak menegur dan memberi sanksi, niscaya kewibawaan paduka yang mulia, DR. H Firdaus ST MT akan tergerus sedikit demi sedikit.
Apakah lagi sebelummya diperoleh informasi bahwa Drs. Irba HS berencana melaporkan wartawan Putera Riau atas pemberitaan yang telah dinaikkan dengan asumsi bahwa pemberitaan akan hilang begitu saja tanpa ada pengusutan.
Dalam pengakuan Irba, memang kontrak itu tak pernah ada alias bodong. “Kalau dinaikkan lagi beritanya sama wartawan itu, akan saya tuntut,” celetuknya yang dikutip Pimpinan Redaksi.
Irba mengakui bahwa ia sudah kordinasi dengan Reskrimsus. “Malahan Pak Azwan pernah diperiksa Jaksa. Tapi, kan tak terbukti. Terus masak swakelola dinas pasar yang tak ada anggaran di dinas Perindag dibuat disana. Itu tidak benar. Tunjukkan bukti aslinya kalau bisa,” sebut Irba yang dikutip PR usai rapat di Diskominfo pada Selasa dua pekan lalu (17/07).
Namun pernyataan Irba yang menyatakan kontrak itu tak pernah ada malah menjadi keanehan jika di lapangan ditemukan bukti dokumen kontrak yang beredar. Lalu kalau bukti dokumen kontrak yang beredar di lapangan dibawa depan hidungnya, apakah masih tetap menampik dokumen tersebut ?
Memang, pekerjaan itu ketika ditelusuri di Disperindag belum ada, namun DPA-nya justeru ada di Dinas Pasar. Namun kenapa pembuatan kontrak bodong di Disperindag Kota Pekanbaru itu bisa terjadi, aneh tapi nyata…
Mengenai hal ini, mantan Kadisperindag Kota Pekanbaru, Drs. Azwan MSi saat dikonfirmasi Putera Riau enggan memberikan keterangan. Pesan singkat PR diabaikan saja oleh pejabat yang disebut-sebut dekat dengan salah satu petinggi Pemko Pekanbaru ini. Saking ketakutan, nomor WA milik wartawan pun diblokirnya. 
Mengenai kontrak bodong, berkasnya sudah diserah kan ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru. “Kita akan telaah dulu, kita pelajari dulu,” kata salah seorang Jaksa di Kejari Pekanbaru.
Disebutkan bahwa hal ini merupakan kejahatan kerah putih yang sering terjadi. Ini merupakan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan sesuai Pasal 9. “Bisa saja dananya sudah dicairkan, kan namanya fiktif, dan ini sudah biasa terjadi,” kata Jaksa.
Dalam kordinasi Putera Riau dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru sembari menyerahkan berkas kontrak bodong, Putera Riau juga mempertanyakan statemen Drs. Irba yang menyebutkan bahwa Drs. Azwan MSi sudah pernah diperiksa Jaksa seperti komentarnya usai rapat di Diskominfo baru-baru ini.
“Jaksa yang mana yang telah memeriksa Azwan,” tanya Jaksa tersebut yang sempat membuat keheningan karena Putera Riau pun belum bisa menjawabnya. 
Namun, info terupdate yang diperoleh Putera Riau bahwa dalam sebuah rapat di kantor Walikota Pekanbaru, Azwan pernah mempertanyakan hal ini langsung pada Walikota Pekanbaru.
“Apa bisa kekurangbayar proyek ini dialihkan ke APBD ?” tanya Azwan pada DR. H Firdaus ST MT saat itu. 
“Bisa, tapi harus ada audit dari BPK dan BPKP, dan itu pun sulit karena akan ditelusuri dasar seputar utang negara tersebut,” ungkap Firdaus kala itu yang membikin dahi Azwan bekernyit. (beni/fadil/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *