fbpx
Example 728x250
Pekanbaru

Kasus Korupsi Hotel Kuansing Disidangkan, Mantan Kadis dan Kabid CKTR Rugikan Negara Rp5 miliar

601
×

Kasus Korupsi Hotel Kuansing Disidangkan, Mantan Kadis dan Kabid CKTR Rugikan Negara Rp5 miliar

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU | puterariau.com,

Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing) dengan terdakwa eks Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan 2015 Kabupaten Kuansing dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fahruddin (F) dan eks Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Alfion Hendra (AH) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/4/2021).

Sidang perdana kasus tersebut dilaksankan secara virtual dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing Imam Hidayat, SH membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp5.050.257.046 miliar lebih dengan adanya pembangunan ruang pertemuan hotel pada tahun 2015. Dakwaan tersebut berdasarkan hasil laporan perhitungan atas kerugian negara dan ahli penghitung kerugian negara Universitas Tadulako tahun 2020.

“Terdakwa telah menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” kata JPU kepada Majelis Hakim.

JPU menjelaskan tindakan korupsi terjadi pada tahun 2015. Dimana Fahruddin ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing berdasarkan Keputusan Bupati Kuansing H Sukarmis dengan nomor   Ktsp. 7/2012 tertanggal 2 Januari 2015 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp13.100.250.800 yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2015. Dan saat itu, Fahruddin menunjuk Burhanudin sebagai PPK dan PT Betania Prima Sebagai pihak ketiga.

Kemudian pada 27 Maret 2017, Fahruddin memecat Burhanuddin dan menggantikannya dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai PPK. Selanjutnya, Fahruddin menunjuk Alfion Hendra sebagai PPTK. Pada Juni 2015, terdakwa Fahruddin menetapkan dan menandatangai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan tersebut sebesar Rp13.099.786.000.

“Dalam menyusun dan menetapkan HPS kegiatan pembangunan ruang pertemuan, PPK tidak memisahkan antara kegiatan pengadaan barang berupa peralatan dan mesin dengan kegiatan pekerjaan konstruksi berupa gedung dan bangunan. Selanjutnya terdakwa bersuray kepada Kepal Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilaksanakan proses lelang. Salah satunya paket pekerjaan yakni pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing,” jelas JPU.

Satu bulan kemudian, pemenang lelang diumumkan dengan pemenang lelang adalah PT Betania Prima yang dipimpin almarhum Robert Tambunan dengan harga negosiasi sebesar Rp12.593.428.000.

Dalam pelaksanaannya, pihak ketiga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam kontrak dan total yang telah dibayarkan sebesar Rp5.263.454.700. Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, PT Betania Prima sebesar Rp352 juta. Namun, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut.

Selain itu, PPTK tidak pernah membentuk tim Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) dan juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan dari pihak ketiga yang dititipkan di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta yang seharusnya uang tersebut disetorkan ke kas daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Sehingga pada akhirnya tidak pernah melakukan serah terima hasil pekerjaan dan hingga sekarang Hotel Kuansing tersebut belum bisa dimanfaatkan.

“Hasil perhitungan kerugian kerugian negara kerugian 5.050.257.046,21,” kata JPU.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *