oleh

Kasus MPP, Beredar Kabar Bahwa Pimpinan DPRD Sudah Bertemu Pihak Pemko Pekanbaru ?

Pekanbaru, (PR)

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, H. Syahril berencana akan memanggil secara resmi Pemerintah Kota Pekanbaru terkait proyek Mall Pelayanan Publik Pekanbaru. Hal ini diungkapkannya saat dikonfirmasi Putera Riau pada Sabtu siang (19/01/19).

“Nanti secara formal akan kami undang Pemko. Tapi sekarang kami disibukkan dengan kampanye,” sebutnya.

Disinggung informasi yang menyebutkan bahwa ada pertemuan parlemen dengan pihak Pemko Pekanbaru (M. Jamil dan Soffaizal, red) pada Jumat (18/01) kemarin, Ketua DPRD Pekanbaru enggan mengomentarinya dan memilih diam.

Sementara itu, ada info yang menyebutkan bahwa ada pertemuan antara M. Jamil, Soffaizal, Yuli dan Ketua DPRD Kota Pekanbaru di ruangan pimpinan DPRD. Hanya saja belum ada pejabat yang bisa dikonfirmasi seputar hal ini.

Sebagaimana diketahui, proyek Mall Pelayanan Publik Pekanbaru ini disinyalir tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Terlebih lagi, tidak ada dalam RKPD Pemko Pekanbaru. Ada dugaan bahwa proyek ini diloloskan dengan syarat kepentingan.

Untuk diketahui, pentingnya rencana kerja Pemerintah Daerah dalam sistem perencanaan pembangunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 yang mensyaratkan bahwa penyusunan kegiatan itu benar-benar berpedoman dengan RKPD yang dijabarkan. Jika pejabat atau elit tidak berpedoman pada aturan perundangan lagi, tentunya menjadi pertanyaan kapabilitas elit tersebut.

Selanjutnya PP No. 8 tahun 2008 menyebutkan bahwa penyusunan perencanaan mengkaji indikator-indikator perkembangan di daerah seperti indek pembangunan manusia, tingkat inflasi pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan dan PAD. So, kebijakan yang ada tentu tidak asal hajar saja dalam memuluskan sebuah kegiatan apalagi atas nama proyek.

Lain sisi, Permendagri No. 50 tahun 2010 Pasal 2 tentang ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD baru rencana kerja SKPD. Anehnya ada kegiatan yang terdapat di APBD 2018 dan APBD P 2018 rehab berat 8,9 M APBD dan 3 M APBD-P. Semestinya setiap kegiatan yang terdapat di DPA harus ada di RKPD.

Ada potensi tindak pidana korupsi ?

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memiliki tiga unsur, yaitu (a) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; (b) melawan hukum; (c) dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut adalah perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menggunakan sarana melawan hukum tanpa perlu dibuktikan apakah dari perbuatannya tersebut timbul kerugian keuangan atau benar-benar merugikan perekonomian negara.

Bisa saja sebuah proyek yang dihadirkan atas kebijakan pejabat tertentu yang pada hakikatnya menguntungkan pihak-pihak lain dan sebagainya. Dalam proyek MPP ini tentu harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah digariskan.

Apalagi akhir-akhir ini, Pemko Pekanbaru sedang mengalami masalah keuangan yang begitu berat dimana muncul sejumlah persoalan mulai dari ‘Singel Salary’, insentif RT/RW, pembayaran rekanan pengelolaan sampah, dan lain sebagainya. (pr/rls)

Komentar